polrestagorontalokota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial IHP (30) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/203/VII/2026/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Juli 2026 dan secara resmi memulai proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., pada Press, Release Selasa (28/7/2026), menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026.
Korban berinisial AQY (20), seorang mahasiswa asal Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, meninggalkan kamar kosnya sekitar pukul 15.30 Wita untuk pergi ke wilayah Limboto bersama seorang rekannya.
Namun, saat kembali sekitar pukul 23.00 Wita, korban mendapati satu unit laptop yang sebelumnya diletakkan di atas meja belajar telah hilang. Selain itu, sebuah celengan miliknya juga raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.499.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mendatangi Kos GoaHirah di Kelurahan Limba U I ketika kondisi rumah kos dalam keadaan sepi. Tersangka kemudian melihat salah satu kamar yang terkunci menggunakan gembok.
Karena membawa sebuah kunci gembok, tersangka mencoba membuka pintu kamar hingga berhasil masuk ke dalam. Di dalam kamar, tersangka diduga mengambil satu unit laptop merek Acer berwarna silver serta sebuah celengan milik korban. Setelah itu, tersangka kembali mengunci pintu kamar dan membawa barang-barang tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda berwarna merah beserta remotnya, satu unit laptop Acer berwarna silver yang diduga merupakan hasil pencurian, serta satu buah kunci berikut gembok berwarna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga dipicu oleh faktor kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan.

