Galery

Pelayanan Pembuatan SIM Di kantor SatPas Polres Gorontalo Kota

 

SURAT PENGURUSAN SIM

SIM BARU :

  • KTP asli yang sah
  • FC KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Untuk SIM A dilengkapi sertifikat mengemudi dari LPK
  • Untuk SIM BI, BI umum, BII, BII umum dan A umum dilengkapi hasil klipeng (klinik pengemudi)
  • Bayar PNBP (loket BRI)
  • SIM perpanjangan / hilang mutasi dan rusak
  • KTP asli dan SIM yang sah
  • FC KTP dan SIM
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Untuk sim hilang di lengkapi laporan kehilangan dan rekomendasi kehilangan dari polri
  • Untuk mutasi sim dilengkapi surat mutasi dari alamat lama
  • Untuk SIM BI, BI umum, BII, BII umum dan A umum dilengkapi hasil klipeng ( klinik pengemudi)
  • Bayar PNBP (loket BRI)

Standar pelayanan Mekanisme pelayanan sim

Dasar hokum :

  • UU RI NO 2 TH 2002 ttg POLRI
  • UU RI NO 22 TH 2009 ttg LLAJ
  • PERMEN NO 60 TH 2016 ttg PNBP

 

JAM PELAYANAN SATPAS SIM

Senin – jum’at : 08.30-15.00 wita

Sabtu : 08.30-12.00 wita

IKUTI PROSES PEMBUATAN SIM SESUAI PROSEDUR, JANGAN MELALUI CALO…!!

HINDARI PENGURUSAN SIM MELALUI CALO/PERANTARA, KANTOR SATPAS INI BEBAS dari PERCALOAN

CALO DILARANG MASUK..!!

 

PELAYANAN SKCK DAN PERIJINANAN

Pelayanan SKCK Polres Gorontalo Kota.

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Masuk – Proses – Terbit

  • Pemohon ajukan SKCK sesuai keperluan pada loket pelayanan
  • Petugas melakukan pencatatan
  • Pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim bagi pemohon yang belum memiliki sidik jari
  • Dilakukan penelitian atas keafsahan dokumen dan ada tidaknya catatan kepolisian
  • Apabila dalam penelitian dan hal hal yang meragukan, dilakukan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal
  • Bila berkas tidak lengkap maka segera kembalikan dan agar dilengkapi serta jika berkas lengkap maka skck segera di terbitkan
  • Khusus keperluan tertentu dan untuk keluar negeri, SKCK di terbitkan oleh polda gorontalo/mabes polri

Persyaratan SKCK baru

  • FC KTP
  • FC AKTA KELAHIRAN
  • FC IJASAH TERAKHIR/KK
  • RUMUS SIDIK JARI
  • SURAT KELAKUAN BAIK DARI KELURAHAN
  • SURAT REKOMENDASI POLSEK SETEMPAT
  • PAS FOTO 4X6 WARNA 6 LEMBAR (LATAR MERAH)
  • MENGISI DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAN KARTU TIK DARI PETUGAS
  • Perpanjangan
  • Bawa SKCK lama/fc legalisir SKCK lama
  • Fc KTP
  • Surat kelakuan baik dari kelurahan
  • Pas foto 4×6 warna 3 lembar (latar merah)
  • Apabila berkas lengkap 30 menit selesai.

Waktu pelayanan :

  • Senin – jumat pukul 08.00 S/d 15.00 wita sabtu pukul 08.00 S/d 12.00 wita

Sesuai pp 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada polri yakni BIAYA PENERBITAN SKCK RP. 30.000 / LEMBAR

Pelayanan SKCK online : www.skck.polri.go.id

Pelayanan pengaduan gentareskota@yahoo.com

085341992111 atau 082187884914

STOP PUNGLI PENERIMA DAN PEMBERI SAMA SAMA MELANGGAR HUKUM..!!

 

Pelayanan Pembuatan Sidik Jari untuk kelengkapan berkas pembuatan SKCK

PERSYARATAN PEMBUATAN SIDIK JARI :

  • FC KTP 1 (SATU) LEMBAR
  • PAS FOTO TAMPAK SISI KIRI 1 (SATU)LEMBAR
  • PAS FOTO TAMPAK SISI KANAN 1 (SATU) LEMBAR
  • PAS FOTO TAMPAK DEPAN 2 (DUA) LEMBAR
  • MENGISI BLANGKO YANG TELAH DISEDIAKAN PETUGAS

CAT : PAS FOTO UKURAN 4X6 LATAR MERAH

URUSAN SIDIK JARI DAN PENERBITAN KARTU SIDIK JARI TANPA DI PUNGUT BIAYA..!!

 

MEKANISME PENERIMAAN LAPORAN – PENGADUAN MASYARAKAT DI POLRES GORONTALO KOTA

MASYARAKAT (bawa bukti pendukung)

  • Peristiwa
  • Korban

SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU

  •  Konsultasi
  • Pengisian blangko
  • Gelar awal
  • Rekomendasi

 PROSES

  •  Penyelidikan
  • Penyidikan

 PIKET RESKRIM

  •  Datang ke TKP
  • Riksa saksi
  • Kumpulkan bukti
  • Kordinasi jajaran

PIKET SPKT

  • Pembuatan laporan polisi

DISERAHKAN INSTANSI TERKAIT

  •  Pengadilan negeri
  • PTUN
  • Pom TNI
  • Dll.

PELAYANAN SPKT

PENERIMAAN PELAPORAN / PENGADUAN

PELAYANAN SPKT POLRES GORONTALO KOTA

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR KEHILANGAN (SKTLK)

 

 

MAKLUMAT PELAYANAN SATUAN RESKRIM

 Dan berikan tanggapan pelayanan sat.reskrim polres gorontalo kota atas kepuasan anda warga masyarakat

 

Anda memasuki kawasan bebas pungli STOP PUNGLI..!!

    

 

HOTLINE LAYANAN PENGADUAN DAN PENYALAHGUNA NARKOBA

Bagi Masyarakat Gorontalo Khususnya di Wilayah Kota Gorontalo,Apabila Ingin mendapatkan Layanan Konsultasi Hukum Pengaduan dan Pelaporan terhadap Penyalahguna Narkoba bisa langsung Menghubungi Hotline Kami :

FB : Narkoba Gorontalokota
IG :sat_narkoba_res_gorontalokota
NO.HP/WA : (0435) 821110

Layanan Hotline ini dapat mempermudah masyarakat yang Ingin Melaporkan atau Mengadukan segala permasalahan di Lingkungan Khususnya terkait dengan penyalahguna narkoba,baik sebagai Korban,Maupun Mewakili Keluarga,teman atau saudara,yang ingin mendapatkan bantuan Konseling pengaruh Narkoba ,serta cara penanganannya.

Adanya Hotline ini diharapkan dapat mempermudah Masyarakat yang ingin mengadu enggan datang ke Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota,Petugas kami akan melayani 1 x 24 Jam,dengan Profesional, Simpatik dan dijamin Kerahasiaan Identitas Pelapor.

Semoga dengan Fasilitas ini Masyarakat bisa Memanfaatkannya dengan Baik dan Bertanggung Jawab.

STANDAR PELAYANAN

PENGADUAN MASYARAKAT PADA SAT TAHTI POLRES GORONTALO KOTA

 

DASAR :
1. Undang-undang No 2 Tahun 2002
2. Undang-undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Standar
Pelayanan Publik.

WAKTU PELAYANAN
1. Hari Selasa dan Kamis : Jam 13.00 s/d 15.00 Wita
2. Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan, Waisak,
Imlek dan Hari Kemerdekaan RI : Jam 10.00 s/d 12.00 Wita.

PRODUK
Pelayanan Kunjungan / Besuk Tahanan

PERSYARATAN
1. Membawa identitas dari KTP, SIM dan Kartu Identitas yang dapat dipertanggung jawabkan.

PROSEDUR
1. Waktu kunjungan paling lama 30 menit.
2. Jumlah pengunjung tahanan paling banyak 3 (tiga) orang.
3. Kunjungan tahanan tidak dipungut biaya dan
Tahanan yang di kunjungi wajib mengenakan pakaian
tahanan.
4. Waktu kunjungan tahanan titipan dari instansi lain
menyesuaikan dengan jam pelayanan dan pengunjung
tahanan harus mendapat Izin dari instansi yang menitip.
5. Pengunjung tahanan warga negara asing, harus mendapat izin dari kedutaan/ konsulat.
6. Pengunjung wajib melaporkan identitas kepada petugas untuk diteliti dan dicatat.
7. Pengunjung wajib di periksa barang yang dibawahnya
secara manual dan/atau alat metal detector serta
pemeriksaan badan pengunjung yang dilakukan sebelum dan setelah waktu besuk Tahanan selesai oleh petugas jaga.
8. Pengunjung dilarang membawa barang barang yang dilarang masuk dalam ruang tahanan.

PENGELOLAAN PENGADUAN
Tlp / Whatsapp : 0852 – 5678 – 0086
email : sattahtiresgtlokota@gmail.com