KABAG OPS



KOMPOL RYAN DODO HUTAGALUNG, SH. S.I.K., M.H
JOB DESCRIPTION


(1) Bagops sebagaimana dimaksud dalam Perkap 23 tahun 2010 Pasal 9 huruf a merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.


(2) Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas


(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi:


a). penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
b). perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
c). perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
d). pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
e). pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
f). pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.


Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:


1. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:


a). menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
b). melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;

2. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:


a). melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
b). mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
c). mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.

3. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:


a). mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
b). meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.