BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunya motto : Rastra Sewakotama, yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Organisasi Polri tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi Polri tingkat kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) di tingkat provinsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) di tingkat kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan.
Tugas dan Wewenang
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan hukum; dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
- melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
- menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
- membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
- memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
- melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
- melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
- menerima laporan dan/atau pengaduan;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
- mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
- melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
- mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
- memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
- menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
- memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
- menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
- memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
- menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
- memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
- memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
- memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
- melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
- melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
- mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
- melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
BAB II
SEJARAH PEMBENTUKAN POLRES
Sejarah Polres Gorontalo Kota
Awalnya di Kota Gorontalo Tahun 1960 Kepolisian di kedua Daerah Gorontalo yaitu Kotamadya Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, hanya satu kantor berkedudukan di Kota Gorontalo tepatnya dikelurahan Tenda yang sekarang di gunakan sebagai kantor Sat Lantas (Pengurusan SIM). Kemudian pada tahun 1978 Kantor Polisi Gorontalo berpisah dua yaitu Kantor Polisi Kabupaten Gorontalo dengan istilah Komres 1960 Gorontalo dan Kantor Polisi Kota Gorontalo dengan istilah Komres 1905 Gorontalo.
Komres 1905 Gorontalo dipimpin oleh seorang Danres (Komanan Resort) A. Letkol Pol. Sam Parangan dari tahun 1978 s/d 1981, dengan dibawah 3 (tiga) Sektor masing-masing sebagai berikut :
- Komsek 1905-01 Kota Utara
- Komsek 1905-02 Kota Selatan
- Komsek 1905-03 Kota Barat
Pada tahun 1982 nama Komres 1905 Gorontalo diganti dengan nama Koresta 1505 Gorontalo (Komandan Resort Kota 1505 Gorontalo). Dipimpin oleh Letkol Pol. Bintoro Masduchy dari tahun 1981 s/d 1984 istilah Koresta 1505 Gorontalo diganti dengan nama Polresta Gorontalo (Kepolisian Resort Kota Gorontalo) dipimpin oleh Letkol Pol. Ali Hanafiah (bertugas selama 4 bulan).
Nama Polresta Gorontalo diganti menjadi Polres Gorontalo dan terakhir berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo nomor : Kep/203/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 Polres Gorontalo diubah namanya menjadi Polres Gorontalo Kota, yang membawahi 7 polsek masing-masing;
- Polsek Defenitif (Type Rural) yakni :
- Polsek Kota Utara
- Polsek Kota Selatan
- Polsek Kota Barat
- Polsek Kota Timur
- Polsek Persiapan (Type Pra Rural) yakni:
- Polsek Kota Tengah
- Polsek Dungingi
- Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo.
Gambaran Umum Kantor Polres Gorontalo Kota
Kepolisian Resor Gorontalo Kota merupakan Polres yang berada di ibu Kota Provinsi Gorontalo lebih tepatnya berada diwilayah Kota Gorontalo, Kepolisian Resor Gorontalo Kota atau Polres Gorontalo Kota merupakan satuan pelaksana tugas Polri di wilayah Kota Gorontalo. Polres Gorontalo Kota yang beralamat di Jl. P. Kalengkongan No. 31 Kel. Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, memiliki tugas utama dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Secara total wilayah hukum Polres Gorontalo Kota meliputi seluruh wilayah Kota Gorontalo yang memiliki luas 79,03 Km2 dan terdiri dari 9 kecamatan dan 50 kelurahan. Dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian yang menjadi tanggung jawabnya, Polres Gorontalo Kota dipimpin oleh seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolda Gorontalo dalam pelaksanaan tugas-tugas sehari-harinya dan diwakili oleh seorang Wakapolres yang berpangkat Komisaris Polisi
Kantor Polres Gorontalo Kota terdiri atas beberapa bagian, satuan fungsi, dan seksi yakni : Bagian Oprasional, Bagian Perencanaan, Bagian Sumberdaya, Satuan Intelkam, Satuan Reserse kriminal, Satuan Resnarkoba, Satuan Sabhara, Satuan Lalu Lintas, Satuan Pembinaan Masyarakat (Bimnas), Satuan Tahanan dan barang bukti dan seksi lain seperti Seksi Umum, Seksi keuangan, Seksi Propam, Seksi Teknologi Informasi Polisi, serta 7 Polsek sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas sehari-hari.
BAB III
PERKEMBANGAN DAN KESATUAN
1. Visi Dan Misi Polres Gorontalo Kota
A. Visi
Polres Gorontalo kota mempunyai visi :
“ Terwujudnya Polres Gorontalo Kota yang professional, modern dan terpercaya”.
B. Misi
Misi Polres Gorontalo Kota adalah :
- Mewujudkan pelayanan Publik secara prima terhadap masyarakat serta didukung oleh sumber daya manusia dan prasarana pendukung;
- Melakukan penegakan hukum degan tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, anti KKN dan anti kekerasan;
- Memberikan dukungan kepada masyarakat berupa bimbingan, penyuluhan dan pengembangan potensi masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum;
- Meningkatkan peran Bhabinkamtibmas disetiap kelurahan dalam di setiap kelurahan dalam mengimplementasikan strategi Polmas;
- Menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelacaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang;
- Menggalakkan seluruh anggota Polres Gorontalo Kota guna memberikan deteksi dini terhadap ancaman yang dapat menimbulkan kerawan kamtibnas di wilayah Polres Gorontalo Kota.
3. Lampiran Bagan Struktur Organisasi Polres Gorontalo Kota;
4. Kapolres Yang Pernah Menjabat
Nama-nama Pejabat Kapolres Gorontalo Kota :
No | Nama | Masa Jabatan |
1 | Mayor Pol. R. Ibnu Setiardjo | 1960-1964 |
2 | Letkol Pol. Casdy | 1964-1967 |
3 | Letkol Pol. Badik Muda | 1967-1970 |
4 | Letkol Pol. Sonny Sumarsono | 1970-1974 |
5 | Letkol Pol. A.M Hasanudin | 1974-1978 |
6 | Letkol Pol. Sam Parrangan | 1978-1981 |
7 | Letkol Pol. Bintoro Masducy | 1981 -1984 |
8 | Letkol Pol. Drs. Ali Hanafiah | 1984 (4 Bulan) |
9 | Letkol Pol. Tonny Purba | 1984-1986 |
10 | Letkol Pol. A. Suyuti Mappasiata Bsc | 1986-1987 |
11 | Letkol Pol. Drs. M. Salalahi | 1987-1989 |
12 | Letkol Pol. Drs. Sukarji | 1989-1991 |
13 | Letkol Pol. Harnowo Santosa, SMIK | 1991-1994 |
14 | Letkol Pol. Drs. Suharyono Kamino | 1994-1996 |
15 | Letkol Pol. Moh. S. Arsyad, SMIK | 1996-1997 |
16 | Letkol Pol. Drs. I ketut Kadania | 1997-1999 |
17 | AKBP Drs. Wilmang Marpaung, S.H | 1999-2001 |
18 | AKBP Drs. H. Eldi Azwar, S.H | 2001-2002 |
19 | AKBP Drs. Ahzanur Rozimi | 2002-2005 |
20 | AKBP Drs. Aizon Hendra | 2005-2006 |
21 | AKBP Drs. H. Herwan Chaidir | 2006-2007 |
22 | AKBP Drs. M. Asrul Aziz | 2007-2008 |
23 | AKBP Drs. K. Budi Yuwono | 2008-2009 |
24 | AKBP Drs. Yozal Zaen | 2009-2011 |
25 | AKBP Dusi Hadiwijaya, SIK | 2011-2012 |
26 | AKBP Andry Triaspoetra, SIK | 2012-2013 |
27 | AKBP Pepen Supena Wijaya, SIK | 2013-2014 |
28 | AKBP Rony Yulianto, S.H, SIK | 2014-2017 |
29 | AKBP Yan Budi Jaya, SIK.MM | 2017- 2018 |
30 | AKBP Robin Lumban Raja, SIK., M.Si | 2018 s/d Sekarang |
5. Tujuan Strategi dan Bijak atau Program
Arah kebijakan dan strategi Polres Gorontalo Kota dalam rangka pencapaian kebijakan nasional di bidang keamanan ditetapkan sebagai berikut:
a. Arah kebijakan Polres Gorontalo Kota dalam mencapai kebijakan pembangunan nasional di bidang kemanan :
1) Bidang Pembinaan :
- pengusulan peserta pelatihan fungsi teknis kepolisian guna peningkatan kualitas SDM anggota Polres Gorontalo Kota yang merupakan bagian penerapan Reformasi Birokrasi Polri;
- pengusulan pembangunan dan pengembangan sarana prasana yang berbasis teknologi dan informasi dalam rangka mendukung sebaran pelayanan Kamtibmas di Kota Gorontalo;
- pengusulan pemenuhan anggaran melalui usulan Pagu Ideal dalam rangka mendukung pelaksanaan Tupoksi Polri;
- pengusulan pemenuhan Almatsus Polri yang berbasis teknologi Kepolisian guna peningkatan kualitas pelayanan prima di Polres Gorontalo Kota;
- pemberdayaan bidang kehumasan sebagai implementasi keterbukaan informasi publik guna mewujudkan kepercayaan masyarakat Kota Gorontalo;
2) Bidang Operasional :
- memberdayakan segala lini guna memantapkan deteksi dini dan deteksi aksi dalam rangka antisipasi setiap potensi gangguan dan gejolak sosial yang mungkin terjadi di masyarakat Kota Gorontalo;
- meningkatkan pemberdayaan Polmas sebagai strategi dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota;
- memaksimalkan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat sebagai bentuk kesiapan Polres Gorontalo Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Gorontalo;
- mengawal kebijakan pemerintah Kota Gorontalo sebagai bentuk sinegitas Polres Gorontalo Kota;
- meningkatkan kehadiran Polisi terutama pengemban fungsi diskresi di tengah – tengah masyarakat di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota
b. Strategi Polres Gorontalo Kota dalam mencapai kebijakan pembangunan nasional di bidang kemanan :
1) Bidang Pembinaan :
- pemberian sosialisasi terhadap personil Polres Gorontalo Kota mengenai profesionalisme kerja dan budaya anti korupsi di lembaga pendidikan dalam rangka meningkatkan internal trust dan public trust;
- pemenuhan almatsus polri guna pengungkapan kejahatan modern serta pemenuhan Alsus perorangan dan kesatuan yang merupakan Standar Minimal Pelayanan Polri dalam rangka mendukung Tupoksi;
- menyusun perencanaan dan penganggaran secara profesional dan proporsional guna mendukung operasional pelaksanaan tugas serta penerapan anggaran berbasis kinerja secara konsisten, transparansi dan akuntabilitas dengan berpegang pada prinsip efisiensi, prioritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran;
- peningkatan kesejahteraan personel melalui penerimaan tunjangan kinerja (remunerasi) yang proporsional, tunjangan kesehatan dan penyediaan perumahan bagi Personel dan PNS Polri;
2) Bidang Operasional :
- memperkuat jumlah personil Polsek sebagai basis deteksi dan unit pelayanan Polri terdepan dengan meningkatkan peran fungsi intelijen dalam Early Detection (deteksi dini) dan Early Warning (peringatan dini) untuk menjangkau seluruh sendi kehidupan masyarakat Kota Gorontalo;
- menerapkan program satu Polisi (Bhabinkamtibmas) satu desa untuk memperoleh informasi masyarakat serta menyampaikan kebijakan pemerintah dan program Polri kepada masyarakat;
- mengembangkan potensi Polmas untuk menjangkau seluruh komunitas guna mendukung upaya memelihara dan memantapkan kamtibmas dengan menghadirkan anggota Polri di tengah-tengah masyarakat saat dibutuhkan dan di setiap kegiatan masyarakat sebagai bentuk pelayanan prima;
- menjamin Kamseltibcarlantas arus barang dan orang dalam sendi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat melalui optimalisasi kampanye keselamatan lalu lintas serta koordinasi lintas sektoral dalam pemecahan permasalahan kemacetan dan kecelakaan;
- meningkatkan pengungkapan kasus-kasus menonjol yang meresahkan masyarakat, meliputi kejahatan konvensional (kejahatan jalanan/premanisme, perjudian, kejahatan dengan kekerasan), kejahatan lintas negara/transnational crime (cyber crime, Narkoba human trafficking, arm smuggling, terorisme), kejahatan yang merugikan kekayaan negara (korupsi, illegal logging, illegal fishing, illegal mining) & kejahatan yg berimplikasi kontinjensi (konflik sosial, demo anarkis)
c. Arah kebijakan “Peningkatan kualitas pelayanan publik “ dengan strategi:
1) Memasang pengumuman / memberikan informasi standarisasi pelayanan publik kepada masyarakat melalui banner maupun melalui media sosial yang ada ;
2) Membuat tempat / pos-pos pelayanan publik yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat;
3) Meningkatkan kemampuan personil dan fasilitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik.
d. Sasaran prioritas “terlaksananya pencegahan yang rpoaktif terhadap potensi kejahatan dan gangguan kamtibmas, dicapai melalui arah kebijakan dan strategi :
1) Arah kebijakan “memperkuat kemampuan deteksi aksi intelijen yang di dukung personil, anggaran dan teknologi inteijen yang memadai dalam rangka mengeliminir setiap potensi gangguan dan gejolak sosial” dengan strategi meningkatkan kemampuan personil intelijen melalui diklat guna peningkatan kegiatan penyelidikan, penggalangan, pengamanan, kontra intelijen untuk mendukung tugas fungsi kepolisian.
2) Arah kebijakan “peningkatan kemampuan penanganan flash point dengan mengedepankan fungsi Bhabinkamtibmas dan fungsi penggalangan intelijen” dengan strategi
a) Meningkatkan kemampuan personil intelijen dalam melakukan pemetaan potensi konflik di satuan wilayah yang bersinergis dengan Bhabinkamtibmas;
b) Meningkatkan kemampuan Bhabinkamtibmas dalam deteksi dini melalui pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas.
e. Arah kebijakan “melanjutkan pemantapan pelaksanaan pemolisian masyarakat” dengan strategi :
1. membuat MoU dengan komunitas yang ada di masyarakat ;
2. memberikan penghargaan kepada masyarakat dan para Bhabinkamtibmas yang berprestasi.
f. Arah kebijakan “penggelaran personil berseragam untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dengan strategi :
1. membuat rencana pengamanan aksi unjuk rasa damai dan anarkis
2. membuat rencana pengamanan dan rekayasa lalu lintas pada hari libur dan hari besar nasional;
3. melakukan kegiatan operasi cipta kondisi untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang kondusif dengan prioritas penanganan potensi konflik
g. Arah kebijakan “meningkatkan pengamanan terhadap objek vital/khusus yang didukung peralatan dan personil yang berkualifikasi” dengan strategi :
1) melakukan pendataan objek vital, kawasan tertentu, lokasi dan kegiatan pariwisata yang ada;
2) meningkatkan kemampuan personil pengamanan melalui pendidikan dan pelatihan;
3) mengajukan/mengusulkan pengadaan almatsus yang mendukung Tupoksi.
h. Arah kebijakan “pengamanan pemilihan walikota dan wakil walikota Gorontalo tahun 2018 serta persiapan Pam Pileg dan Pilpres 2019” dengan strategi :
1) mapping potensi konflik, potensi ancaman Gangguan Kamtibmas dan daerah rawan Pilwako Tahun 2018;
2) melaksanakan kegiatan cipta kondisi;
3) melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait (KPUD, Panwas);
4) menyusun Renops, Renpam dan Renkontijensi pemilu Pileg dan Pilpres Tahun 2019;
5) membentuk tim terpadu untuk penanganan tindak pidana pemilu;
6) mempersiapkan Sistem Informasi Teknologi untuk mendukung pengamanan pemilu Pileg dan Pilpres Tahun 2019;
7) latihan dan peningkatan kemampuan personil Polri yang terlibat pengamanan;
8) melaksanakan Anev pelaksanaan Pileg dan Pilpres Tahun 2019.
i. Sasaran prioritas “terwujudnya penegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan terhadap tindak pidana Narkoba, Terorisme, Korupsi dan Transnational Crime serta tindak pidana lainnya” dicapai melalui arah kebijakan dan strategi :
1). Arah kebijakan “penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik meliputi kejahatan perempuan dan anak, terorisme, Korupsi, Narkoba, kejahatan Siber dan kejahatan ekonomi lainnya secara proposional dan efektif” dengan prioritas : pemberantasan korupsi, Narkoba, terorisme dan siber termasuk kejahatan kekerasan terhap perempuan dan anak.
2). Arah kebijakan “menghilangkan kecenderungan rekayasa dan berbelit-belit dalam penanganan kasus” dengan strategi :
a) membentuk tim pengawas untuk menghilangkan pungutan liar, pemerasan dan makelar kasus dalam proses penyidikan;
b) mengoptimalkan perasn pengawasan melekat atasan penyidik dan wassidik guna mengontrol proses penyidikan;
c) memberikan reward dan punishment yang seimbang
3). Arah kebijakan “peningkatan kemampuan penyidikan kejahatan siber, ekonomi, Dokpol, dan sertifikasi penyidik” dengan strategi :
a) meningkatkan kemampuan personil secara bertahap guna mewujudkan personil fungsi reskrim yang handal;
b) pengusulan pengadaan peralatan fasilitas yang memadai.
4). Arah kebijakan “peningkatan Anggaran Penyidikan dan Mordenisasi Teknologi Peralatan Pendukung Penyidikan” dengan strategi:
a) menyusun kebutuhan anggaran penyelidikan dan penyidikan yang ideal secara bottom up dan berjenjang;
b) mengusulkan peningkatan anggaran Lidik sidik;
c) mengusulkan fasilitas peralatan teknologi tepat guna yang mutakhir guna mendukung percepatan, pengungkapan dan penegakkan hukum.
5). Arah kebijakan “menyelesaikan perkara-perkara yang mudah dan ringan melalui pendekatan Restoratif Justice” dengan strategi mengoptimalkan personil yang Reskrim dalam percepatan penyelesaian kasus-kasus yang bersifat ringan.
6). Arah kebijakan “penanganan kebakaran hutan dan lahan” dengan strategi membuat MoU dengan Pemda dan instansi terkait lainnya, dalam rangka penegakkan hukum penanganan kebakaran hutan dan lahan.
BAB IV
SATUAN POLSEK JAJARAN
Polres Gorontalo Kota membawahi 7 (tujuh) Polsek yang terbagi dalam 2 (dua) type Polsek Yakni :
1. Polsek Defentif (Type Rural) yakni :
a) Polsek Kota Utara
Polsek Kota Utara terletak di wilayah Utara Kota Gorontalo, wilayah hukum Polsek Kota Utara yakni terdiri dari 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.
b) Polsek Kota Selatan
Polsek Kota Selatan terletak di wilayah Selatan Kota Gorontalo, wilayah hukum Polsek Kota Selatan meliputi Kecamatan Kota Selatan dan Kecamatan Hulonthalangi.
c) Polsek Kota Barat
Polsek Kota Barat terletak di wilayah Barat Kota Gorontalo, wilayah hukum Polsek Kota Utara yakni Kecamatan Kota Barat.
d) Polsek Kota Timur
Polsek Kota Timur terletak di wilayah Timur Kota Gorontalo, wilayah hukum Polsek Kota Utara terdiri dari 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Kota Timur dan Kecamatan Dumbo Raya.
2 . Polsek Persiapan (Type Prarural) yakni :
a) Polsek Kota Tengah
Polsek Kota Tengah wilayah hukumnya tepat berada di tengah Kota Gorontalo, wilayah hukum Polsek Kota Tengah yakni Kecamatan Kota Tengah .
b) Polsek Dungingi
Kecamatan Dungingi merupakan pemekaran dari kecamatan Kota Barat maka karena itu dibentuklah Polsek Dungingi untuk menjaga wilayah hukum kecamatan dungingi.
c) Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo
Polsek Kawasan pelabuhan Gorontalo atau yang lebih dikenal Polsek KPG terletak di Pelabuhan Gorontalo tepatnya di Kelurahan Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya.
BAB V
KONDISI SOSIAL MASYARAKAT
Kota Gorontalo adalah sebuah kota tertua di Provinsi Gorontalo. Kota Gorontalo lahir pada hari Kamis, Tanggal 18 Maret 1728 M atau bertepatan 06 Syakban 1140 Hijriah. Pendiri Kota Gorontalo adalah Sultan Botutihe yang telah berhasil melaksanakan tugas – tugas Pemerintahan atas dasar ketuhanan dan prinsip – prinsip kemasyarakatan. Walaupun Gorontalo telah ada dan terbentuk sejak tahun 1728, namun sebagai daerah otonom, Kota ini secara resmi terbentuk pada tanggal 20 Mei 1960 sebagai pelaksanaan Undang – Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dati II di Sulawesi. Pada awalnya wilayah hukum Kotapraja Gorontalo dibagi 3 Kecamatan berdasarkan Undang – undang tersebut diatas. Dan dengan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah Sulawesi Utara No. 102 tanggal 4 Maret 1960 ditetapkan 39 Kampung / Kelurahan yang masuk dalam wilayah kotapraja Gorontalo dan terbagi dalam 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Kota Selatan, Kecamatan Kota Barat, dan Kecamatan Kota Utara.
Sebutan Kotapraja sesuai dengan istilah yang digunakan dalam UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah yang diganti dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Daerah yang menggantikan istilah Kotapraja menjadi Kotamadya dan saat ini disebut Kota. Kota Gorontalo terletak di Pulau Sulawesi bagian utara berhadapan dengan Teluk Tomini, dengan posisi yang cukup strategis antara 00o28’17″ sampai dengan 00o 35’56″ Lintang Utara (LU) dan 122o 0’44″ sampai dengan 123o 05’59″ Bujur Timur (BT), dengan batas-batas, sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tapa, Kabupaten Bonebolango, sebelah Selatan : dengan Teluk Tomini, sebelah Timur dengan Kecamatan Kabila dan Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bonebolango dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Telaga, Batudaa, dan Batudaapantai Kabupaten Gorontalo.
Sebelum terbentuknya Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Kota Gorontalo adalah sebuah Kotapraja sejak Tahun 1960, kemudian berubah menjadi Kotamadya Gorontalo pada tahun 1965. Nama Kotamadya Gorontalo ini tetap dipakai hingga pada tahun 1999. Selanjutnya, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, di mana istilah Kotamadya sudah tidak dipakai lagi dan digantikan dengan Kota, maka Gorontalo pun menyesuaikan namanya menjadi Kota Gorontalo hingga sekarang.
Kota Gorontalo dikenal sebagai kota perdagangan, pendidikan, dan pusat pengembangan kebudayaan Islam di Indonesia Timur. Sejak dulu Gorontalo dikenal sebagai Kota Serambi Madinah. Hal itu disebabkan pada waktu dahulu Pemerintahan Kerajaan Gorontalo telah menerapkan syariat Islam sebagai dasar pelaksanaan hukum, baik dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan, maupun pengadilan. Hal ini dapat dilihat dari filosofi budaya Gorontalo yang Islami berbunyi, “Adat bersendikan sara dan sara bersendikan Kitabullah (Al-Quran).” Syarak adalah hukum yang berdasarkan syariat Islam. Karena itu, Gorontalo ditetapkan sebagai salah satu dari 19 daerah hukum adat di Indonesia. Gorontalo juga dikenal sebagai salah satu dari empat kota utama di Pulau Sulawesi, yaitu Makassar, Manado, Gorontalo, dan Parepare.
Tepat tanggal 16 Februari 2001 Kota Gorontalo secara resmi ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Gorontalo dengan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2000 – Pasal 7. Sejak tahun 2003 sudah dua kali terjadi pemekaran Kecamatan di Kota Gorontalo, sehingga bertambah menjadi 6 kecamatan yang sebelumnya hanya 3 kecamatan dan pada tahun 2010 terjadi pemekaran Kecamatan menjadi 9 Kecamatan berdasarkan Rekomendasi Gubernur Gorontalo Nomor : 135 / PEM / 126 / III / 2011 Jumlah Kelurahan di masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut : Kecamatan Kota Selatan berjumlah 5 Kelurahan, Kecamatan Kota Utara berjumlah 6 Kelurahan, Kecamatan Kota Barat dengan jumlah 7 Kelurahan, Kecamatan Kota Timur dengan jumlah 6 Kelurahan, Kecamatan Dungingi berjumlah 5 Kelurahan, Kecamatan Kota Tengah dengan jumlah 6 Kelurahan, Kecamatan Hulonthalangi berjumlah 5 Kelurahan, Kecamatan Sipatana berjumlah 5 Kelurahan, dan Kecamatan Dumbo Raya berjumlah 5 Kelurahan. Sehingga total keseluruhan kelurahan di 9 Kecamatan sejumlah 50 Kelurahan.
Penduduk Kota Gorontalo memiliki corak dan budaya tersendiri, yang menjunjung tinggi nilai nilai luhur masyarakat berupa gotong royong dalam berbagai aspek kehidupan yang dikenal dengan “Huyula, Ambuwa, Ti’ayo, Hulunga“. Ungkapan “Adat bersendi Syara, Syara bersendi Kitabullah“ merupakan pandangan hidup masyarakat Kota Gorontalo yang memadukan adat dengan agama. Pandangan hidup ini selaras dengan masyarakat yang terbuka, modern dan demokratis. Kondisi sosial budaya masyarakat kota mengalami perkembangan yang cukup baik. Indikator perkembangan dapat dilihat pada indeks kualitas hidup masyarakat yang antara lain meliputi angka kematian bayi dan ibu melahirkan, status gizi, harapan hidup dan angka partisipasi wajib belajar yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Sebagai Kota Entrepeneur dan kota tujuan wisata, wilayah administratif Kota Gorontalo telah di dukung oleh fasilitas – fasilitas yang telah memadai, Telekomunikasi dan Informasi, Sarana Transportasi, Sarana dan Prasarana air bersih, Kelistrikan, dan Perbankan Daerah sebagai tolak ukur perekonomian.
Status Kota Gorontalo sebagai ibukota provinsi memberi dampak besar terhadap tingginya angka gangguan kamtibmas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
1). Peta Wilayah Kota Gorontalo
2). Wilayah Kota Gorontalo terletak dibelahan bagian utara pulau Sulawesi yang terletak diantara :
– 00 28’ 17” – 00 35’ 56” Lintang Utara
– 122 59’ 44” – 123 05’ 59” Bujur Timur
3). Batas – batas Wilayah
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango, sebelah selatan dengan tepian laut / teluk Tomini dan sebelah barat berbatasan dengan Sungai Bolango Kabupaten Gorontalo.
4). Luas Daerah :
Luas daerah Kota Gorontalo 79,03 Km2 dengan perincian wilayah sebagai berikut :
NO | WILAYAH/DAERAH | LUAS | PRESENTASE |
1.
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
Kec. Kota Utara
Kec. Kota Selatan Kec. Kota Barat Kec. Kota Timur Kec. Dungingi Kec. Kota Tengah Kec. Sipatana Kec. Hulonthalangi Kec. Dumbo Raya |
8,02 Km2
2,81 Km2 20,08 Km2 5,32 Km2 4,67 Km2 4,81 Km2 5,05 Km2 14,23 Km2 14,04 Km2 |
10,15 %
3,56% 25,41 % 6,37% 5,91% 6,09 % 6,39 % 18,01 % 17,77 % |
5). Pembagian Daerah :
Kota Gorontalo terdapat 9 (sembilan) Kecamatan yang terbagi menjadi 50 Kelurahan dan terdiri dari 388 RT / 170 RW dengan pembagian masing-masing Perkecamatan sebagai berikut :
a). Kecamatan Kota Utara dengan ibukota Kecamatan di Kelurahan Dulomo Selatan terdiri dari 6 (enam) Kelurahan, 14 RW dan 31 RT.
b). Kecamatan Kota Tengah dengan Ibukota Kecamatan Kelurahan Pulubala terdiri dari 6 (Enam) Kelurahan, 25 RW dan 67 RT.
c). Kecamatan Kota Selatan dengan Ibukota Kecamatan Kelurahan Biawao terdiri dari 5 (lima) Kelurahan, 16 RW dan 40 RT.
d). Kecamatan Kota Timur dengan Ibukota Kecamatannya Kelurahan Moodu terdiri dari 6 (enam) Kelurahan, 25 RW dan 50 RT.
e). Kecamatan Kota Barat dengan Ibukota Kecamatan di Kelurahan Buladu terdiri dari 7 ( tujuh) Kelurahan, 22 RW dan 44 RT.
f). Kecamatan Dungingi dengan Ibukota Kecamatannya di Kelurahan Huangobotu terdiri dari 5 (lima) Kelurahan, 20 RW dan 52 RT.
g). Kecamatan Sipatana dengan Ibukota Kecamatannya di Kelurahan Tapa terdiri dari 5 (lima) Kelurahan, 12 RW dan 27 RT.
h). Kecamatan Dumbo Raya dengan Ibukota Kecamatannya di Kelurahan Talumolo terdiri dari 5 (lima) Kelurahan, 18 RW dan 38 RT.
i). Kecamatan Hulonthalangi dengan Ibukota Kecamatannya di Kelurahan Tenda terdiri dari 5 (lima) Kelurahan, 18 RW dan 39 RT.
6). Kondisi Topografi
Kondisi Topografi Kota Gorontalo adalah tanah datar yang dilalui tiga buah sungai yang bermuara di teluk tomini, Pelabuhan Gorontalo. Bagian selatan diapit dua pegunungan berbatu kapur / pasir. Ketinggian dari permukaan laut antara 0 sampai 470 meter serta pesisir pantai landai berpasir.
- Sungai-sungai :
a). Sungai Bone yang melintasi Kota Gorontalo dengan panjang 3,70 Km, Luas 25,5 Ha dengan kedalaman rata-rata 2,00 M.
b). Sungai Bolango yang melintasi Kota Gorontalo dengan panjang 17,20 Km, Luas 30 Ha dengan kedalaman rata-rata 1,80 M.
c). Sungai Tamalate / Polanggua yang melintasi Kota Gorontalo dengan panjang 6,70 Km, Luas + 10 Ha dengan kedalaman dimusim kemarau 1,60 M.
- Gunung :
a). Gunung Dumbo dengan ketinggian 200 M.
b). Gunung Alanggaya dengan ketinggian 400 M
- Pantai :
Daerah pantai terdapat disebelah selatan Kota Gorontalo sepanjang + 3000 M terdiri dari :
a). Pantai Curam + 1000 M
b). Pantai Landai + 2000 M
- Danau :
Pinggiran danau Limboto diwilayah Kecamatan Kota Barat panjangnya + 3 Km.
7). Keadaan Iklim dan Cuaca :
a). Musim Kemarau pertahun terjadi antara bulan Juni sampai dengan bulan September karena arus angin berasal dari Timur yg tidak mengandung Uap Air.
b). Musim Hujan pertahun terjadi antara bulan Oktober sampai dengan April karena arus angin berasal dari Barat/Barat Laut yg banyak mengandung Uap Air sehingga mengakibatkan terjadinya musim penghujan, keadaan ini berganti setiap setengah tahun setelah melewati masa peralihan pada bulan mei dan oktober.
c). Curah Hujan selama tahun 2015 berkisar 6 mm sampai 321 mm dan rata-rata 161 mm.
d). Suhu rata-rata pertahun maksimum 31,7 C dan Minimum 23,6 C. Dengan suhu udara pada tahun 2015 dengan rata-rata 26,68 derajat celcius
e). Curah hujan pada umumnya merata diwilayah Kota Gorontalo.
f). Kecepatan angin hampir merata setiap bulannya yaitu pada kisaran 1 smpai 3 knot.
8). Jarak tempuh dari Polres ke Polsek :
- Polres ke Polsek Selatan 1 Km
- Polres ke Polsek Kota Barat 3 Km
- Polres ke Polsek Dungingi 4 Km
- Polres ke Polsek Kota Tengah 5 Km
- Polres ke Polsek Kota Utara 6 Km
- Polres ke Polsek Kota Timur 6 Km
- Polres ke Polsek KP3 Laut 4 Km
Demografi
1). Untuk Jumlah Penduduk Kota Gorontalo berdasarkan Data Registrasi Kependudukan Kecamatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo tahun 2015 berjumlah 207. 270 jiwa, dengan perincian sebagai berikut :
NO | KECAMATAN | PENDUDUK |
JUMLAH |
PRESENTASE | SEX RATIO |
KEPADATAN PENDUDUK |
|
LAKI-LAKI | WANITA | ||||||
1. | Kota Utara | 9.666 | 9.520 | 19.186 | 9,18 | 101 | 2.305 |
2. | Kota Barat | 11.685 | 11.826 | 23.511 | 11,32 | 98 | 1.136 |
3. | Kota Selatan | 12.438 | 12.564 | 25.002 | 12,13 | 98 | 8.695 |
4. | Kota Timur | 14.215 | 14.248 | 28.463 | 13,68 | 99 | 5.183 |
5. | Kota Tengah | 14.565 | 14.789 | 29.354 | 14,31 | 98 | 5.995 |
6 | Dungingi | 12.893 | 12.995 | 25.888 | 12,44 | 99 | 5.369 |
7. | Dumbo Raya | 9.834 | 9.593 | 19.427 | 9,34 | 102 | 1.341 |
8. | Hulonthalangi | 8.883 | 8.660 | 17.543 | 8,51 | 103 | 1.206 |
9. | Sipatana | 9.450 | 9.446 | 18.896 | 9,09 | 101 | 3.629 |
JUMLAH | 103.629 | 103.641 | 207.270 | 100 % | 100 | 2.550 |
Oleh sebab itu pencapaian arah kebijakan Polres Gorontalo Kota tahun 2018 diprioritaskan pada “ Memaksimalkan Polsek sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat yang prima serta sinergi polisonal dengan instansi terkait dalam menangani segala bentuk ancaman dan gangguan kamtibmas.” Capaian sasaran tahun 2017 tersebut secara simultan akan dilaksanakan melalui Program Reformasi Birokrasi Polri di Polres Gorontalo Kota meliputi 8 area perubahan yang dijabarkan menjadi 6 Program, 20 Kegiatan dan 45 Rencana aksi, Implementasi Program Revitalisasi Polri dalam rangka perkembangan dan perubahan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat yang meliputi perkembangan lingkungan (lingstra) maupun berbagai aspek kehidupan masyarakat yang meliputi aspek Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Keamanan (Ipoleksosbudkam).
Dalam hal perkembangan lingkungan strategi nasional, faktor-faktor yang berkaitan dengan Ipoleksosbud dan keamanan perlu menjadi perhatian dan bahan masukan yang harus diperhitungkan dalam penyusunan Renja Polres Gorontalo Kota Tahun 2017 dan dengan memperhatikan kegiatan prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah berupa quick wins pada Renstra Polri 2015-2019.
Kota Gorontalo dikenal sebagai kota perdagangan, pendidikan, dan pusat segala aktivitas masyarakat baik masyarakat lokal maupun pendatang, hal ini membuat tingkat kriminalitas yang terjadi di kota Gorontalo makin lama makin meningkat.
Perkembangan berbagai aspek kehidupan masyarakat, selain disebabkan oleh berbagai kondisi yang ada didaerah, juga karena adanya pengaruh yang terjadi pada lingkungan global, Nasional dan Provinsi Gorontalo. Hal ini menuntut Agar Polri khusunya Polres Gorontalo Kota dapat secara cepat dan tepat menyelesaikan permasalahan yang muncul, untuk itu Polres Gorontalo harus mendeteksi secara dini kerawanan yang timbul dan bersumber dari berbagai aspek kehidupan masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Aspek Ideologi
Pergeseran kehidupan masyarakat semakin kritis dan bahkan telah mengarah pada suatu pandangan yang meragukan pancasila sebagai falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai satu-satunya dasar negara yang dapat menjadi pemersatu bangsa, dimana sudah menjurus pada terdapatnya sebagian kecil masyarakat yang menginginkan ideologi negara di dasarkan pada nilai-nilai agama. Karena itu dapat melemahkan ikatan persatuan dan kesatuan sehingga berbagai tuntutan untuk pemisah dan pemecahan keutuhan wilayah.
2. Aspek Politik
- Meskipun diterimanya Pancasila sebagai asas tunggal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi partai politik saat ini sudah tidak berlaku lagi asas tunggal Pancasila terutama partai-partai yang berasaskan agama Islam, dengan hal tersebut diperkirkan akan timbul aliran – aliran kepercayaan yang baru dan ajaran-ajaran agama yang sesat ( tidak sesuai dengan agama, Al-qur’an maupun al-kitab ).
- Konflik yang terjadi di tubuh partai politik, tidak menutup kemungkinan berpengaruh pada setiap kegiatan yang hanya mengandalkan massa/
- Adanya konflik yang terjadi tingkat Pusat yang tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada di 2016 dan dan berimbas di wilayah Kota Gorontalo dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum di negara i
- Aparatur Negara / Pemerintah khususnya Pemerintah Kota Gorontalo yang di nilai oleh beberapa masyarakat dan mahasiswa kurang bersih dan terkesan pilih kasih sehingga diiperkirakan pada tahun 2016 masih tetap akan terjadi aksi unjuk rasa untuk memprotes kinerja Pemerintah yang bertentangan dengan aturan.
3. Aspek Ekonomi
1). Pertumbuhan ekonomi di wilayah Kota Gorontalo semakin baik seiring dengan menjadikannya Kota Gorontalo sebagai ibu Kota Provinsi yang secara otomatis juga sebagai pusat perekonomian/ perbelanjaan yang ada di Provinsi Gorontalo namun dalam mengahadapi berbagai permasalahan yang ada tentu akan lebih rumit sehingga dapat menimbulkan kendala seperti kejahatan ekonomi, kelangkaan terhadap Sembako dan bahan-bahan strategis lainnya akibat penimbunan oleh para spekulan ( pedagang yang nakal ) dengan alasan transportasi yang ada dan bahan-bahan tersebut masih didatangkan dari luar daerah Gorontalo.
2). Adanya kenaikan BBM yang memicu kenaikan harga sembako dan bahan-bahan strategis sudah mulai di rasakan oleh masyarakat yang di perkirakan harga – harga sembako dan bahan-bahan strategis lainnya akan merangkak naik di tahun 2018.
3). Penerapan kemajuan teknologi yang masih minim karena sumber daya manusia yang masih terbatas Program – program Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang masih belum sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
4. Aspek Sosial Budaya
1) Dampak globalisasi serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi :
(a) pergaulan bebas;
(b) penyalahgunaan narkoba;
(c) terjadinya pergeseran perilaku dan adat istiadat yang cenderung kebarat – baratan;
(d) budaya konsumtif.
2) Dampak pertumbuhan dan perkembangan jumlah penduduk :
(a) gelandangan;
(b) pengemis / pengamen;
(c) pengangguran;
(d) prostitusi;
(e) masyarakat miskin kurang tertangani dengan baik.
3) Terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan masyarakat.
4) Lapangan pekerjaan yang sangat terbatas sehingga masyarakat sulit untuk meningkatkan taraf hidupnya.
5) Peran lembaga adat masih belum maksimal dan hanya bersifat seremonial.
6. Aspek Agama
a) Masyarakat Kota Gorontalo mayoritas beragama Islam yang dianut secara turun temurun telah menimbulkan paham fanatisme yang sempit dan sangat sensitif terhadap isu – isu keagamaan.
b) Berkembangnya aliran kepercayaan yang menimbulkan kesesatan karena tidak sesuai dengan norma – norma kehidupan masyarakat.
c) Munculnya aliran – aliran baru dalam satu agama yang menimbulkan perbedaan pemahaman dan penjabaran agama karena masing – masing memiliki sudut pandang yang berbeda – beda berdasarkan keyakinannya masing- masing.
d) Konflik internal dalam satu agama yang dapat memunculkan kerawanan kamtibmas.
e) Pemahaman sempit terhadap satu agama yang dapat menimbulkan tindakan radikalisme.
7. Aspek Keamanan
Situasi dan kondisi yang dapat menimbulkan kerawanan terhadap kamtibmas antara lain :
1) Rawan terhadap Kamtibmas Statis
(a). Tempat keramaian umum, tempat ibadah, tempat pertemuan umum, tempat hiburan, rumah sakit, dan lain sebagainya.
(b). Terminal bus, pusat pertokoan, dan pasar.
(c). Pemukiman, tempat kerja, kampus, dan sekolah.
(d). Proyek vital dan obyek vital.
(e). Daerah rawan kriminalitas dan laka lantas.
(f). Lingkungan dan tempat tinggal VIP.
(g). Keadaan lainnya yang diakibat oleh bencana alam.
BAB VII
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada Tahun 1960 Kepolisian di Daerah Gorontalo dalam hal ini Kotamadya Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, masih mempunyai satu kantor yang berkedudukan di Kota Gorontalo tepatnya dikelurahan Tenda yang sekarang di gunakan sebagai kantor Sat Lantas (Pengurusan SIM). Kemudian pada tahun 1978 Kantor Polisi Gorontalo berpisah dua yaitu Kantor Polisi Kabupaten Gorontalo dengan istilah Komres 1960 Gorontalo dan Kantor Polisi Kota Gorontalo dengan istilah Komres 1905 Gorontalo.
Komres 1905 Gorontalo dipimpin oleh seorang Danres (Komanan Resort) A. Letkol Pol. Sam Parangan dari tahun 1978 s/d 1981, dengan dibawah 3 (tiga) Sektor masing-masing sebagai berikut :
- Komsek 1905-01 Kota Utara
- Komsek 1905-02 Kota Selatan
- Komsek 1905-03 Kota Barat
Pada tahun 1982 nama Komres 1905 Gorontalo diganti dengan nama Koresta 1505 Gorontalo (Komandan Resort Kota 1505 Gorontalo). Dipimpin oleh Letkol Pol. Bintoro Masduchy dari tahun 1981 s/d 1984 istilah Koresta 1505 Gorontalo diganti dengan nama Polresta Gorontalo (Kepolisian Resort Kota Gorontalo) dipimpin oleh Letkol Pol. Ali Hanafiah (bertugas selama 6 bulan).
Terahir nama Polresta Gorontalo diganti dengan nama Polres Gorontalo dan berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo nomor : Kep/203/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 Polres Gorontalo menjadi Polres Gorontalo Kota, serta membawahi 7 polsek masing-masing;
a. Polsek Defenitif (Type Rural) yakni :
- Polsek Kota Utara
- Polsek Kota Selatan
- Polsek Kota Barat
- Polsek Kota Timur
b. Polsek Persiapan (Type Pra Rural) yakni:
- Polsek Kota Tengah
- Polsek Dungingi
- Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo.
Kepolisian Resor Gorontalo Kota merupakan Polres yang berada di ibu Kota Provinsi Gorontalo lebih tepatnya berada diwilayah Kota Gorontalo, Kepolisian Resor Gorontalo Kota atau Polres Gorontalo Kota merupakan satuan pelaksana tugas Polri di wilayah Kota Gorontalo. Polres Gorontalo Kota yang beralamat di Jl. P. Kalengkongan No. 31 Kel. Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, memiliki tugas utama dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Secara total wilayah hukum Polres Gorontalo Kota meliputi seluruh wilayah Kota Gorontalo yang memiliki luas 79,03 Km2 dan terdiri dari 9 kecamatan dan 50 kelurahan. Dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian yang menjadi tanggung jawabnya, Polres Gorontalo Kota dipimpin oleh seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolda Gorontalo dalam pelaksanaan tugas-tugas sehari-harinya dan diwakili oleh seorang Wakapolres yang berpangkat Komisaris Polisi
Polres Kota Gorontalo merupakan Instansi yang berperan aktif dalam kantor administrasi pemerintahan, pembanguanan dan pemasyarakatan yang khususnya melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Kantor Polres Gorontalo terdiri atas beberapa bagian, satuan fungsi, dan seksi yaitu : Bag Ops, Bag Ren, Bag Sumda, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Bimnas, Sat Tahti dan bagian lain seperti Sium, Sikeu, Sipropam, Sitipol, serta 7 Polsek sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas sehari-hari.