JOB DESCRIPTION (1) Kapolresta sebagaimana dimaksud dalam perkap No 23 tahun 2010 Pasal 8 huruf a merupakan pimpinan Polresta yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda. (2) Kapolresta bertugas memimpin,membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polresta dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya. |
|
KOMBES POL. Dr. ADE PERMANA, S.I.K,. M.H. |