AKP EVENDY ABDUL, S.AP, SH, M.Si
JOB DISCRIPTION
- Satsabhara sebagaimana dimaksud dalm Perkap 23 Tahun 2010 Pasal 10 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
- Satsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satsabhara menyelenggarakan fungsi:
- pemberian arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsabhara;
- pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Satsabhara;
- perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan Satsabhara;
- penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa dan objek vital, pengendalian massa, negosiator, serta pencarian dan penyelamatan atau Search and Rescue (SAR);
- pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
- pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan.
Satsabhara dipimpin oleh Kasatsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes dan Polresta, Kasatsabhara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Sabhara (Wakasatsabhara).
Sat Sabhara dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
- Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas merencanakan penyelenggaraan tugas Turjawali, menyelenggarakan pelatihan keterampilan, pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP, pencarian dan penyelamatan atau SAR;
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
- Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali, dan penegakan hukum Tipiring serta pengamanan markas;
- Unit Pengamanan Objek Vital (Unitpamobvit), yang bertugas melaksanakan kegiatan penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan objek vital; dan
- Unit Pengendalian Massa (Unitdalmas), yang bertugas melaksanakan negosiator, pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa