JOB DESCRIPTION 1). Kapolsek sebagaimana dimaksud dalam Perkap 23 tahun 2010 Pasal 81 huruf a merupakan pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres. 2). Kapolsek bertugas: a) memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas; b) memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya. |
|
IPTU IRFAN KADJI |