SIUM

 PENDA RUSNI R. DALI

JOB DISCRIPTION


(1)     Sium sebagaimana dimaksud dalam Perkap 23 tahun 2010 Pasal 83 huruf a merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolsek.

 

(2)     Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.

 

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
  2. pelayanan administrasi personel dan sarpras;
  3. pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan
  4. perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti;

 

Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

  1. Urusan Perencanaan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personel serta sarpras;
  2. Urusan Tata Urusan Dalam (Urtaud), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan pelayanan markas di lingkungan Polsek;