IPDA KASMIR
JOB DISCRIPTION
- sebagaimana dimaksud dalam Perkap 23 tahun 2010 Pasal 9 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
- Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
- pembayaran gaji personel Polri; dan
- penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan
Sikeu dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
- Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan;
- Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;
- Subseksi Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
- Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.