SIEKEU

 IPDA KASMIR

JOB DISCRIPTION


  • sebagaimana dimaksud dalam Perkap 23 tahun 2010 Pasal 9 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

 

  • Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:
    1. pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
    2. pembayaran gaji personel Polri; dan
    3. penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.

 

Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan

Sikeu dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

  1. Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan;
  2. Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;
  3. Subseksi Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
  4. Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.