POLRESTA GORONTALO KOTA BERHASIL AMANKAN PELAKU PENCURIAN DI WILAYAH LIMBA U1

Polrestagorontalokota.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian, Rabu (23/7/2026).

Pelaku berinisial IHP (30), warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan terkait kasus pencurian 1 unit laptop dan celengan berisi uang milik korban Abdul Qadir Yasin (20) di sebuah kamar kos yang Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan pada hari Jumat (17/7/2026).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dan hasil patroli siber Tim Resmob yang menemukan adanya penjualan laptop di media sosial.

“Setelah dilakukan pengecekan nomor seri, laptop tersebut dipastikan milik korban. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi,” jelas Kompol Akmal.

Lebih lanjut Kompol Akmal mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop Acer, 1 unit HP Realme Note 60, dan 1 unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan saat beraksi.

Dijelaskan Kompol Akmal,Saat ini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Gorontalo Kota guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim.