polrestagorontalokota.com – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota menggelar Patroli KRYD dan Razia Minuman Keras (Miras), Sabtu malam (25/7) hingga minggu dini hari
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohamad, S.H.,M.Ap bersama 11 personel gabungan Intel, Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan Samapta.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Marwan Muhammad, S.H, M.Ap. menyampaikan bahwa sasaran operasi adalah tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan, penyimpanan, maupun konsumsi minuman keras di wilayah hukum Polsek Kota Utara yang meliputi Kec. Kota Utara dan Kec. Sipatana.
“Dari hasil patroli dan pemeriksaan, kami berhasil mengamankan 4 orang penjual dan menyita total 291 botol berbagai jenis miras,” ujar Iptu Marwan.
Dijelaskan Iptu Marwan 291 botol miras tersebut disita dari RA (34) berupa 12 Botol Kawa-Kawa, 27 Botol Anggur Merah, 13 Botol Api,lanjut di lokasi milik JK (44), petugas berhasil mengamankan 50 Botol Bir Putih, 15 Botol Bir Hitam, 4 Botol Kasegaram
Lebih lanjut Iptu Marwan mengungkapkan setalah dua lokasi itu, personil polsek kota utara bergerak menuju tempat milik ZH (27) dan mengamankan 72 Botol Bir Putih, 14 Botol Bir Hitam, 4 Botol Kasegaram dan di lokasi terakhir milik dari KS (50) diamankan 80 Botol Cap Tikus.
“Seluruh barang bukti miras jenis Bir Hitam, Bir Putih, Kasegaram, Kawa-Kawa, Api, Amer, dan Cap Tikus telah diamankan di Mako Polsek Kota Utara beserta tanda terima penyitaan dan ditandatangani pemilik”ujar Iptu Marwan
Kapolsek menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, tindakan melawan hukum, serta penyakit masyarakat. Selain itu juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kami menghimbauan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Patroli seperti ini akan terus kami intensifkan, tutup Kapolsek

