Polrestagorontalokota.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa sebuah konter handphone (HP) di wilayah Kecamatan Hulonthalangi. Seorang pelajar berinisial EIPB (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah terekam kamera pengawas (CCTV) membobol toko dan menggasak barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K mejelaskan bahwa Aksi pembobolan ini terjadi pada Rabu dini hari (29/7/2026) di sebuah konter HP yang berlokasi di Jl. Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, Kompol Akmal Mejelaskan bahwa pada Pukul 01.00 WITA Korban sekaligus pelapor, Indra Laude (39), menutup konter HP miliknya dan kembali ke rumah.
Pada Pukul 02.19 WITA Tersangka terekam CCTV mendatangi lokasi. Ia merusak pintu masuk konter dengan cara melemparkan sebuah batu besar hingga kaca pintu pecah. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 1 (satu) unit handphone jenis iPhone XR berwarna kuning yang tergeletak di atas meja kasir, Kemudian Pukul 07.29 WITA Adik pelapor menghubungi korban untuk memberitahukan bahwa kaca pintu konter telah hancur.
Selanjutnya Korban yang Mendengar kabar tersebut, korban segera mendatangi lokasi dan menemukan bongkahan batu besar di dalam toko. Setelah memeriksa rekaman CCTV dan memastikan barang dagangannya raib, korban langsung menghubungi pamannya (yang juga menjabat sebagai Ketua RW) untuk selanjutnya dilaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas setempat.
Akibat insiden pencurian tersebut, korban Indra Laude ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Di hadapan petugas, tersangka Eko Israndani Putra B, yang masih berstatus pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Molosipat W ini, telah mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni, 1 (satu) buah batu besar (alat kejahatan). 1 (satu) unit Handphone jenis iPhone XR (hasil curian). 1 (satu) unit Sepeda Motor beserta STNK dan BPKB (kendaraan yang digunakan tersangka). Rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Sub Pasal 476 terkait pencurian pada malam hari dalam pekarangan tertutup yang dilakukan dengan cara merusak atau memecah fasilitas. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

