Hentikan Jejak Kriminal,Tim URC Tangkap Residivis Pembunuhan Kali ini atas Kasus Dugaan Pencabulan Balita

Polrestagorontalokota.com— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, diringkus polisi lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita perempuan berinisial NID, yang baru berusia 3 tahun 9 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., mengonfirmasi penahanan tersangka menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VII/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA tertanggal 04 Juni 2026 yang diajukan oleh ibu kandung korban, MI.

Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, bertempat di Penginapan Sinta yang berlokasi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Dijelaskan Kanit PPA Ipda Aristia Gani bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan saksi-saksi, kasus ini terungkap Awalnya, ibu korban (MI) sedang mencari keberadaan putrinya di sekitar area Penginapan Sinta, tempat mereka menetap sementara kemudian MI mendapati anaknya (NID) berada di dalam Kamar Nomor 7 bersama tersangka SP. Sang ibu memergoki anaknya tengah duduk di pangkuan tersangka. Saat itu juga, MI melihat SP tengah memeluk, mencium, dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Beberapa waktu kemudian, saat MI membersihkan korban usai buang air besar, NID menjerit kesakitan pada bagian vitalnya. Sang ibu yang curiga kemudian memeriksa dan mendapati adanya kejanggalan fisik pada area kemaluan korban.
Saat ditanya oleh MI dan saksi lain berinisial AAIP, balita malang tersebut dengan polos menceritakan bahwa tersangka SP telah memasukkan jarinya ke bagian intim korban, yang menyebabkan rasa sakit hingga sempat mengeluarkan dar4h.

Pihak kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan terkait profil tersangka. Meski dalam proses pemeriksaan SP bersikeras tidak mengakui perbuatannya, rekam jejak kriminalnya menunjukkan hal yang berbeda.

Tersangka SP diketahui merupakan seorang residivis kasus pencabulan sekaligus pembunuhan pada tahun 2008 silam. Atas kejahatan berat di masa lalu tersebut, SP pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 tahun. Dalam kasus terbarunya ini, polisi menyimpulkan bahwa motif tersangka murni untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mencegah tersangka melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengambil langkah tegas.

Tersangka SP saat ini telah resmi ditahan di rutan kepolisian. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan kejinya terhadap anak di bawah umur, residivis berusia 60 tahun tersebut kini terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.