Tim Opsnal Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap sindikat pencurian baterai panel listrik tenaga surya yang beraksi di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Akp Akmal Novian Reza di Kota Gorontalo, Kamis mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari bagian suvervisi teknik PT. Pelindo Gorontalo, atas hilangnya dua baterai dan rangkaian komponen listrik dalam panel surya.
“Dalam laporannya perusahaan tersebut mengalami kerugian yang ditaksir sejumlam Rp7 juta, sehingga jajarannya segera turun kelapangan dan melaksanakan rangkaian penyelidikan,” kata Akp Akmal.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi tiga orang yang dicurigai menjadi pelaku pembongkaran dan pencurian aset milik perusahaan tersebut.
Dimana berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama mengarah pada seorang pria berinisial A yang diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Sehingga atas dasar informasi tersebut tim Opsnal berhasil mengamankan pria itu di kediamannya tanpa perlawanan, dimana berdasarkan pengakuan A, dirinya melakukan aksi tersebut bersama dua orang rekannya berinisial I dan H.
Selanjutnya pada saat melakukan pengembangan, tim Opsnal juga berhasil mengamankan I dan H di kediamank mereka masing-masing tanpa perlawanan.
Pengembangan berikutnya dilakukan ke salah satu tempat penjualan barang bekas yang berada di Kabupaten Gorontalo, provinsi Gorontalo, sehingga di tempat tersebut Polisi menemukan dan menyita barang bukti dua unit baterai.
Ketika diintrogasi, tiga pemuda tersebut mengakui bahwa benar merekalah yang telah mencuri peralatan tersebut dan dijualnya ke tempat pembelian barang bekas.
Ia mengatakan usai menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, tim Opsnal kemudian membawa para plaku bersama barang bukti dua unit baterai ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Tiga orang tersebut saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga mrlengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat, jika menemukan, melihat, atau mengetahui adanya tindak kejahatan maupun kegiatan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.

