Resmi Berubah Nomenklatur, Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Apel Pemasangan Ban Lengan Pamapta

Polrestagorontalokota.com – Polresta Gorontalo Kota secara resmi menyesuaikan nomenklatur jabatan Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) menjadi Perwira Samapta (Pamapta) setingkat Polres. Penyesuaian ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Pemasangan Ban Lengan Pamapta yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H., di Halaman Apel Mapolresta Gorontalo Kota, pada hari Selasa, 14 Oktober 2025.

Kegiatan apel yang berlangsung khidmat dari pukul 07.33 hingga 07.45 WITA ini, dihadiri oleh seluruh jajaran utama Polresta Gorontalo Kota, termasuk Wakapolresta AKBP Andik Gunawan, S.I.K., para Kabag, Kasat, Kasi, para Kapolsek Jajaran, Perwira, Bintara, dan ASN.

Rangkaian apel diawali dengan pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan. Sesuai keputusan tersebut, jabatan Kanit SPKT di tingkat Polres diubah menjadi Perwira Samapta (Pamapta) yang bertanggung jawab kepada Kapolres melalui Ka SPKT.

Momen puncak apel adalah pemasangan Ban Lengan Pamapta secara simbolis oleh Kapolresta kepada Ka SPKT, IPDA Srimaystuti Usman, S.H., dan perwakilan Pamapta lainnya. Pemasangan ban lengan ini menandakan dimulainya peran baru Perwira Samapta dalam struktur organisasi Polresta Gorontalo Kota.

Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menekankan bahwa penyesuaian nomenklatur ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepolisian terpadu kepada masyarakat.

“Pamapta memiliki tugas vital dalam memberikan pelayanan, mulai dari penerimaan laporan/pengaduan, mengendalikan pertolongan/perlindungan/bantuan kepolisian, hingga melaksanakan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), serta menyelenggarakan pengendalian operasional sehari-hari,” jelas Kapolresta.

Dengan adanya Pamapta I, II, dan III yang bertugas secara shift, diharapkan pelayanan kepolisian dapat berjalan lebih maksimal dan responsif. Pamapta juga berfungsi menyelenggarakan pelayanan kepolisian terpadu, pengoordinasian bantuan dan pertolongan, pelayanan melalui media komunikasi dan sosial, serta penyiapan registrasi pelaporan.

Penyesuaian ini merupakan langkah strategis Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan anggota dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menindaklanjuti keputusan Kapolri terkait penataan organisasi dan tata kerja di tingkat Polres.