PolrestaGorontaloKota, Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota merespon cepat kejadian penganiayaan dengan menggunakan barang tajam yang terjadi di jalan raja eyato Kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo pada 1 Januari 2025 sekitar Pukul 04.30 Wita
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K membenarkan jika selang tiga jam Team Rajawali telah mengamankan pelaku dengan inisial RHA (21) warga kecamatan Kota selatan Kota Gorontalo yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban IA (32) warga Kelurahan Pulubala kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa setelah menerima laporan masyarakat,team Rajawali langsung melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku, namun saat itu pelaku sudah tidak dirumahnya kemudian paman pelaku menghubungi call center polresta Gorontalo Kota dan mengatakan bahwa pelaku penganiayaan ada di rumahnya di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan.
“Mendapat informasi tersebut team rajawali langsung bergegas dan mengamankan pelaku RHA berserta barang bukti 1 buah samurai”, ujar Kompol Leonardo
Untuk saat ini RHA dan barang bukti sudah diserahkan ke piket reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan,tutup Kompol Leonardo