Polrestagorontalokota.com – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim polsek kota timur dan Tim Jatanras berhasil mengamankan komplotan spesialis pembobol minimarket yang meresahkan warga. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dua tersangka utama berhasil diamankan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua gerai Alfamart berbeda dalam dua hari berturut-turut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu (18/02/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda pada akhir Januari 2026:
1. TKP Pertama: Alfamart Jl. Moodu, Kec. Kota Timur
• Waktu Kejadian: 30 Januari 2026.
• Kerugian: Mencapai Rp32.000.000.
• Barang Hilang: Rokok, minuman, dan berbagai barang dagangan di dalam toko. Tersangka kasus ini ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bitung. Diketahui, barang hasil curian dari lokasi ini telah habis dijual oleh pelaku.
2. TKP Kedua: Alfamart Jl. H.B. Jassin, Kec. Kota Selatan
• Waktu Kejadian: 31 Januari 2026 (satu hari setelah aksi pertama).
• Kerugian: Rp4.300.000.
• Barang Hilang: Produk rokok di belakang kasir, minuman dingin, dan uang tunai dari dalam laci kasir. Salah satu tersangka ditangkap di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), yang kemudian mengarah pada penangkapan rekannya (DPO).
•
“Dari hasil pengecekan CCTV di kedua lokasi, kami mendapati ciri-ciri pelaku yang identik. Setelah dilakukan interogasi, tersangka membenarkan bahwa mereka berdualah yang melakukan pencurian di kedua gerai Alfamart tersebut,” jelas Akp Akmal.
Kedua tersangka memiliki modus operandi yang sama dalam setiap aksinya. Mereka melancarkan kejahatan pada dini hari (sekitar pukul 02.00 WITA) dengan cara merusak pagar seng di bagian belakang toko, lalu memanjat dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam area minimarket.
Terkait motif, penyidik mengungkapkan bahwa aksi ini didorong oleh faktor ekonomi. Namun, sebelum beraksi, kedua tersangka diketahui selalu mengonsumsi minuman keras (miras) terlebih dahulu hingga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pencurian.
Dalam konferensi pers tersebut, sat reskrim menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi (sesuai rekaman CCTV) serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Berbeda dengan rilis pada umumnya, Polresta Gorontalo Kota tidak menghadirkan kedua tersangka di hadapan media. Langkah ini diambil sesuai dengan petunjuk Divisi Humas dan Pasal 91 KUHAP guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan dan ditempatkan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur.
Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda Kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).*(RR).

