Polrestagorontalokota.com – Tim Piket Perwira Pengawas dan Pelayanan Masyarakat (Pamapta) Polresta Gorontalo Kota menunjukkan kesiapsiagaannya dalam merespons aduan masyarakat. Pada Senin (1/6/2026) siang, tim langsung diterjunkan ke lokasi setelah menerima laporan adanya dugaan praktik perjudian melalui layanan darurat Call Center 110 Polri.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Operator Call Center 110 pada Pukul 12:08 WITA, di lokasi Sekitar kawasan Jembatan Puncur dengan laporan Dugaan adanya aktivitas perjudian.
Menindaklanjuti instruksi dari Call Center 110, Ipda Zafri Sidik Mile selaku Pamapta 2 Polresta Gorontalo Kota Bersama piket fungsi segera bergerak menuju lokasi yang diinformasikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan mengambil tindakan kepolisian yang diperlukan.
Setibanya di area Jembatan Puncur, tim Pamapta mendapati bahwa lokasi yang dimaksud oleh pelapor adalah sebuah tempat penyewaan meja biliar. Petugas langsung melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar area tersebut. Namun, para terduga pelaku yang dilaporkan melakukan praktik perjudian sudah tidak berada di lokasi kejadian.
Meskipun tidak di temukan pelaku pada saat itu, Tim Pamapta tetap mengambil langkah preventif. Petugas memanggil pemilik tempat usaha biliar tersebut dan memberikan imbauan serta teguran lisan yang tegas.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan sesuai dengan catatan permintaan dari Operator 110, personel yang turun ke TKP telah didata. Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan lokasi, interogasi awal, hingga pemberian imbauan kepada pemilik tempat juga telah didokumentasikan secara sah menggunakan Timestamp Camera.
Kegiatan respons aduan masyarakat ini berjalan dengan aman dan terkendali. Polresta Gorontalo Kota mengapresiasi keaktifan masyarakat, yang berani melapor dan memanfaatkan layanan Call Center 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

