Polrestagorontalokota.com – Jajaran Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan komitmen dan kesigapannya dalam merespons aduan masyarakat. Melalui layanan panggilan darurat Call Center 110, personel piket Polsek Kota Utara bergerak cepat menangani laporan terkait keributan atau perselisihan rumah tangga yang terjadi di Jl. Prof. Dr. Ir. Aloe Saboe, Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, pada Rabu (29/7/2026) pukul 11.48 WITA.
Perselisihan ini bermula dari insiden yang terjadi pada hari Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut di area depan Asrama Bank BI, Kelurahan Dembe II. Mengetahui hal itu, Lurah Dembe II segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat untuk turun tangan.
Dalam mediasi awal yang dilakukan oleh Lurah dan Bhabinkamtibmas, telah dicapai sebuah kesepakatan bersama. Kedua belah pihak setuju untuk berpisah tempat tinggal sementara waktu (tidak saling bertemu). Keputusan ini diambil guna meredam emosi yang sedang memuncak sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun sayangnya, kesepakatan tersebut dilanggar oleh sang suami, Indra Abdullah. Ia secara sepihak mendatangi kediaman istrinya dan mengamuk di lokasi. Indra bahkan nyaris melakukan tindakan pengrusakan barang, namun beruntung aksi emosional tersebut masih sempat dilerai dan ditahan oleh mertuanya. Insiden susulan inilah yang memicu warga untuk segera melapor ke Call Center 110.
Menerima laporan darurat tersebut, personel Polsek Kota Utara langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian yang terukur dan Petugas segera meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi eskalasi konflik maupun tindak kekerasan di permukiman warga.
Guna mencari jalan tengah dengan kepala dingin, petugas mengundang kedua belah pihak yang bertikai menuju Mako Polsek Kota Utara, Personel piket melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan.
Meskipun pihak kepolisian telah berupaya maksimal untuk memberikan pencerahan dan memfasilitasi perdamaian, mediasi tersebut berujung pada sebuah keputusan final dari pihak istri. Berdasarkan hasil pembicaraan yang difasilitasi di Mako Polsek, Sdri. Sri Indriani Botutihe menyatakan sikap tegas untuk tidak mau lagi melanjutkan hubungan rumah tangganya dengan sang suami dan memilih jalan perpisahan (pisah).
Pihak Polsek Kota Utara mencatat keputusan tersebut dan memastikan bahwa situasi pasca-mediasi tetap berjalan dalam keadaan aman dan kondusif, tanpa adanya tindakan main hakim sendiri atau kekerasan lanjutan dari kedua belah pihak.

