Polrestagorontalokota.com – Komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan Polresta Gorontalo Kota. Tim Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, hanya dalam waktu kurang dari 2 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza S.I.K menjelaskan, kejadian bermula Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 04.48 WITA di Lorong Blue Devil. Pelaku berinisial AA, 22 tahun, warga Kelurahan Biawu, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Andri Abdullah, 30 tahun, menggunakan senjata tajam jenis badik.
Menerima laporan masyarakat pukul 05.55 WITA, Piket Polsek Kota Selatan bersama Tim Opsnal Jatanras langsung bergerak cepat ke TKP untuk olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi. Berbekal ciri-ciri pelaku, petugas melakukan tracking dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah.
“Pukul 07.30 WITA, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dan senjata tajam yang digunakan,” ujar AKP Akmal
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan sementara korban juga telah mendapatkan penanganan medis dan telah membuat laporan resmi.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, Polresta Gorontalo Kota akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pasca penangkapan, situasi Kamtibmas di sekitar TKP dan wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya aksi balasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika mengetahui adanya gangguan Kamtibmas. Respon cepat Tim URC Sat Reskrim polresta gorontalo kota akan merespon laporan masyarakat, ini merupakan bentuk komitmen Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tutup AKP Akmal.

