Polrestagorontalokota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, melalui Tim Jatanras (Resmob) yang bersinergi dengan personel Polsek Kota Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (45) terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/04/2026) pagi di wilayah Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana.
Kegiatan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor pada tanggal 16 April 2026. Berdasarkan hasil olah TKP awal, peristiwa terjadi pada Kamis sore (16/04/2026) di seputaran Perumahan Borobudur Indah Permai.
Pelaku yang menggunakan kendaraan bentor diduga membujuk kedua korban, KCA (7) dan NI (6), dengan iming-iming uang. Lantaran korban menolak, pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual (pencabulan) secara paksa yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian dada serta trauma psikis.
Pada Jumat (17/04/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan dan sempat menjadi sasaran amuk massa di Jln. Membramo karena dicurigai hendak mengulangi perbuatannya.
Guna menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih fatal, petugas segera melakukan evakuasi pelaku ke Polsek Kota Utara. Mengingat kondisi fisik pelaku yang mengalami luka-luka akibat aniaya massa, petugas terlebih dahulu membawa pelaku ke Dokkes Polresta Gorontalo Kota untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke penyidik.
Kasat Reskrim Polresa Gorontalo Kota AKP Amal Novian Reza, S.I.K, melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, SH, menegaskan bahwa AH merupakan residivis kambuhan.
“Pelaku AH merupakan residivis kasus pencabulan pada tahun 2022 dengan vonis 6 tahun penjara. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Gorontalo,” ujar Ipda Aristia.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah melakukan langkah-langkah kepolisian dengan Melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku (AH), Mengambil keterangan saksi pelapor dan saksi-saksi di sekitar TKP, Melakukan koordinasi untuk pendampingan psikis terhadap kedua korban anak, Memproses hukum pelaku dengan persangkaan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak, mengingat statusnya sebagai residivis.
Situasi kamtibmas di lokasi kejadian saat ini dilaporkan kondusif setelah pelaku berhasil diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.

