POLRESTA GORONTALO KOTA UNGKAP MOTIF KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI HELEDULAA UTARA

polrestagorontalokota.com – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jl. Gelatik No. 63 Kel. Heledulaa Utara, tepatnya di rumah korban.

Kapolresta Gorontalo Kota KOMBES POL. Muhammad Junaeddy Johnny,S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Akmal Novian Reza, SIK. menyampaikan, Korban dalam perkara ini adalah SYAMSUDIN IYABU, 76 tahun, Pensiunan PNS. Sedangkan tersangka adalah RDP (19 ), yang merupakan cucu korban dan tinggal satu rumah dengan korban.

Dijelaskan Kompol Akmal,Berdasarkan hasil penyidikan, motif awal kejadian bermula saat tersangka mendengar korban marah-marah terkait kepulangan keluarga. Sekitar pukul 21.20 WITA tersangka kemudian melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Jadi Pelaksanaan ekshumasi dan autopsi yang di laksanakan kemarin untuk kepetingan penyidikan karena persesuaiaan keterangan tersangka bahwa korban di lakukan penyekapan dengan mengunakan baju tersebut”. Ujar Kompol Akmal

lebih lanjut Kompol Akmal mengatakan bahwa pada perkara ini Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong baju berwarna hitam milik tersangka dan 1 buah kursi kayu dengan bantal tempat duduk warna kuning.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat ini RDP telah di lakukan penahanan dan proses penyidikan telah selesai selanjutnya kami sedang melakukan pemberkasan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Tahap I,” ujar Kasatreskrim.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerukunan dalam keluarga dan segera mencari bantuan jika terjadi permasalahan rumah tangga agar tidak berujung pada tindak pidana.