Polrestagorontalokota.com – Dalam rangka menyongsong berlakunya sistem hukum pidana nasional yang baru, Polresta Gorontalo Kota menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Terkait UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Penyesuaian Pidana. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (02/06/2026), mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WITA.
Giat strategis ini bertempat di Lantai 3 Aula Sanika Satyawada, Mapolresta Gorontalo Kota, Kel. Tenda, Kec. Hulonthalangi, dengan melibatkan jajaran internal kepolisian dan perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Sinergi lintas sektoral ini dihadiri oleh sejumlah pejabat fungsional dan struktural, di antaranya:
- AKP Akmal Novian Reza, S.I.K. (Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota)
- AKP Arif Ibrahim (Kasi Kum Polresta Gorontalo Kota)
- Hansmi Yahya, S.E., M.Ed. (Kabid Trantib Satpol PP Kota Gorontalo)
- Hajairun Tamrin, S.T., M.Si. (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan / DLHK)
- Yusrin Karim, S.Ip. (Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Kota Gorontalo)
- Irena Mutiara Rahman, S.T., L.Ec., D.Ev. (Inspektur Pembantu Wilayah 4 BPEDA Kota Gorontalo)
- Rochmat Zulmi Sentono, S.T. (Konvensional Perencana Ahli Muda BPEDA Kota Gorontalo)
- Seluruh Kanit Reskrim di jajaran Polresta Gorontalo Kota.
Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan pemahaman terkait pembaruan instrumen hukum pidana di Indonesia. Adapun enam poin utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) Membahas transisi fundamental dari hukum pidana warisan kolonial menuju sistem hukum nasional yang lebih modern. Beleid ini menekankan penerapan keadilan restoratif serta penciptaan keseimbangan antara hak individu, kepentingan masyarakat, dan kewenangan negara.
- UU No. 20 Tahun 2025 (Pembaruan KUHAP) Fokus pada pembaruan tata cara beracara pidana. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pihak tersangka maupun terdakwa, sekaligus mendorong percepatan dan transparansi di setiap tahapan proses peradilan.
- UU No. 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana) Mengulas sinkronisasi sanksi, batasan minimum dan maksimum masa pidana, serta pedoman pemidanaan agar selaras dengan ketentuan di dalam KUHP baru yang resmi diimplementasikan.
- Penyamaan Pemahaman Lintas Lembaga (Criminal Justice System) Menggalang koordinasi yang solid antara instansi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung) dan kementerian terkait. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya disparitas (perbedaan) penafsiran hukum saat diterapkan di lapangan.
- Pendekatan Restorasi dan Rehabilitasi Mengubah paradigma pemidanaan aparat penegak hukum dari yang sebelumnya bersifat pembalasan (retributif), menjadi pendekatan keadilan yang memperbaiki (korektif) dan memulihkan keadaan (restoratif).
- Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Menyusun langkah penyesuaian pedoman kerja, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga tata tertib persidangan, dengan menjadikan undang-undang yang baru sebagai pedoman utama.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan koordinasi lintas sektoral ini berjalan dengan lancar, tertib, dan berakhir pada pukul 12.00 WITA dalam situasi yang aman dan kondusif.

