Polisi Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rp150 Juta, Sempat Buron ke Sulawesi Tengah

Polresta Gorontalo Kota — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (49), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan modal usaha sebesar Rp150 juta.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui bersembunyi di luar daerah.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap terlapor SP yang dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa, 3 Juni 2025 di Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan lanjutan atas ketidakhadiran terlapor dalam dua kali panggilan resmi. Kami kemudian menerima informasi dari rekan dekatnya bahwa ia berada di Ampana, dan tim segera bergerak cepat,” jelas AKP Akmal.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama RA, yang mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp150 juta kepada SP untuk keperluan proyek pemasangan listrik tenaga surya di Sulawesi Tengah. Terlapor menjanjikan pengembalian modal beserta keuntungan pada April 2021, namun hingga saat ini tidak ada realisasi.

“Modus pelaku adalah menawarkan keuntungan tetap dari pemasangan unit listrik tenaga surya. Namun setelah dana diserahkan, janji pengembalian tidak ditepati,” kata AKP Akmal.

Terkait penangkapan, tim Satreskrim lebih dulu melakukan pencarian di kediaman pelaku di Kota Gorontalo, namun tidak membuahkan hasil. Penelusuran kemudian dilanjutkan ke sejumlah kerabat pelaku hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku berada di luar wilayah hukum Polda Gorontalo.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Resmob Polres Tojo Una-una, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Uwen Tanaga Atas, Kecamatan Ratulindo, dan langsung dibawa ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Akmal.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya juga sedang menghadapi laporan lain di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,tutup AKP Akmal