PolrestaGorontaloKota,Setelah berhasil mengamankan pelaku pencurian meteran air milik PDAM,sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan FGN (23) sebagai tersangka.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K pada press Conference,Rabu (9/04) mengatakan bahwa motif FGN (23) melakukan pencurian sejumlah meteran air milik PDAM karena dirinya sudah terlilit hutang.
Lebih lanjut AKP Akmal menyampaikan bahwa 26 unit meteran air yang diamankan tersebut rencana akan dijual di kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat,dimana menurut FGN harga perkilonya adalah Rp.50.000 – Rp 60.000
“Jadi tersangka ini motifnya karena terlilit hutang sehingga nekat mengambil meteran air milik PDAM,dan FGN hanya mengambil kuningannya saja untuk dijual dimana harga perkilonya sekitar 50ribu hingga 60ribu rupiah,” ujar AKP Akmal
Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan bahwa selain mengamankan FGN,team rajawali juga mengamankan barang bukti berupa 26 unit meteran air, 1 unit bentor yang digunakan untuk melakukan aksinya serta 1 bilah parang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,FGN dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,tutup AKP Akmal