Polrestagorontalokota.com – Dalam rangka mempererat kemitraan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polresta Gorontalo Kota kembali menggelar program rutin Jumat Curhat. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Warung Kopi Limantan, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Jumat (14/08/2026) mulai pukul 10.30 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Gorontalo Kota, antara lain Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., Kasat Intelkam Kompol Brasta Pratama Putra, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Popoi, S.H., M.H., Kasat Binmas AKP Sri Yulianti Lengkoano, Kasat Lantas AKP Nurmaya Kasim, serta Kapolsek Kota Tengah Ipda Danny Anugrah Musa beserta personel.
Turut hadir dalam forum tatap muka ini unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dulalowo Timur, tokoh pemuda, pelaku usaha, serta warga setempat.
Mengawali sambutannya, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny yang baru satu bulan menjabat sebagai Kapolresta Gorontalo Kota, memanfaatkan momen ini untuk memperkenalkan diri beserta jajaran PJU kepada masyarakat. Beliau menegaskan bahwa Jumat Curhat bukan sekadar ajang menampung keluhan, melainkan wadah untuk mencari solusi bersama atas permasalahan di lingkungan warga.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menekankan tiga isu penting yang perlu menjadi perhatian Bersama, Mengingat saat ini memasuki musim kemarau, warga diimbau untuk tidak membakar sampah sembarangan. Jika harus membakar, pastikan api dijaga hingga padam sempurna, serta selalu memeriksa kondisi kompor usai memasak.
Polresta Gorontalo Kota terus menggencarkan razia minuman keras (miras), khususnya jenis “Cap Tikus” yang marak beredar. Kapolresta menegaskan bahwa miras merupakan pemicu utama berbagai tindak pidana seperti penganiayaan dan KDRT, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara masif.
Tak Lupa Kapolresta menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam Menjaga Kamtibmas bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Masyarakat diajak untuk proaktif saling mengingatkan dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Di lanjutkan dengan Sesi tanya jawab berlangsung hangat dan interaktif. Beberapa aspirasi strategis yang disampaikan oleh warga beserta tanggapan dari pejabat sesuai fungsinya seperti Tindakan Tegas Penjual Miras, keluhan LPM Dulalowo Timur terkait penertiban penjual miras yang seringkali hanya diberi imbauan.
Kapolresta menjelaskan bahwa penindakan mengacu pada Perda dan KUHP (Pasal 424). Pihak kepolisian mengutamakan langkah pembinaan terlebih dahulu karena menyangkut warga sekitar. Namun, apabila seseorang melakukan perbuatan berulang, maka tindakan tegas akan diterapkan. Kemudian Razia akan terus dilakukan setiap malam tanpa henti.
Selanjut Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Warga meminta kehadiran personel Satlantas di persimpangan jalan setiap pagi untuk mengurai kemacetan. Kapolresta memastikan telah menginstruksikan Kasat Lantas dan Kapolsek agar personel wajib turun ke lapangan setiap pagi (Strong Point). Warga juga diimbau untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 jika menemukan kendala di lapangan.
Kemudian Penertiban Debt Collector: Terkait kekhawatiran warga akan aksi tarik paksa kendaraan oleh debt collector (mata elang) seperti yang terjadi di luar daerah, Kapolresta dengan tegas menyatakan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan. Jika warga mengalami hal tersebut, diminta segera melapor ke Call Center 110 atau langsung ke Polres.
Pertanyaan selanjutnya mengenai Mekanisme Razia dan Penindakan Bentor, Merespons masukan mengenai posisi papan tanda razia lalu lintas, pihak Satlantas mengedukasi warga agar tidak perlu panik, putar balik, atau berhenti mendadak jika surat-surat kendaraan lengkap. Khusus untuk pengemudi becak motor (bentor), polisi menerapkan kebijakan teguran tertulis agar mereka selalu menggunakan helm dan tidak mengangkut penumpang lebih dari dua orang demi keselamatan.
Dan di akhiri Biaya Pengurusan SIM: Menjawab pertanyaan terkait biaya Surat Izin Mengemudi (SIM), dijelaskan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah diatur secara resmi. Adapun biaya tambahan yang sering ditemui biasanya bersumber dari pihak ketiga, seperti tes kesehatan, tes psikologi, maupun jasa pelatihan teori dan praktik dari biro jasa.
Secara keseluruhan, kegiatan Jumat Curhat di Kelurahan Dulalowo Timur berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Masyarakat memberikan apresiasi tinggi atas keterbukaan pimpinan Polri dalam mendengar dan merespons langsung keresahan warga.
Sebagai catatan tindak lanjut internal (Follow-up Action), Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Tengah akan Meningkatkan intensitas Patroli Dialogis dan Razia Minuman Keras (KRYD) Serta Memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan tokoh masyarakat guna menekan peredaran miras dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas sedini mungkin.

