polrestagorontalokota.com – Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota menggelar pemusnahan massal barang bukti minuman keras (miras) hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Padebuolo, Kamis (29/12/2025), ini dipimpin langsung oleh Walikota Gorontalo H. Adhan Dambea bersama Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19.789 botol minuman beralkohol berbagai jenis dimusnahkan. Barang bukti ini merupakan akumulasi hasil operasi Satpol PP sebanyak 12.577 botol dan penyitaan Polresta Gorontalo Kota sebanyak 7.177 botol. Jenis miras lokal “Cap Tikus” menjadi salah satu yang terbanyak disita oleh kepolisian, mencapai lebih dari 5.000 liter.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, dalam sambutannya menegaskan korelasi kuat antara miras dan tindak pidana. “Berdasarkan data tahun 2025, ada 167 kasus penganiayaan dan 22 kasus asusila yang mayoritas diawali oleh konsumsi alkohol. Oleh karena itu, kami terus menggaungkan perang terhadap miras ilegal demi keamanan warga,” tegasnya.
Kapolresta juga menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah wujud dukungan penuh kepolisian terhadap kebijakan Walikota untuk menjaga Kota Gorontalo sebagai “Serambi Madinah” yang religius dan aman.
Menutup kegiatan, aparat gabungan menghimbau masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan positif dan menghindari pesta miras maupun narkoba demi terciptanya situasi yang kondusif.

