polrestagorontalokota.com – Gara-gara lupa cabut kunci, motor Yamaha Aerox milik seorang warga raib digasak maling yang ternyata tetangga kos sendiri. Pelaku berinisial SK, 35, kini harus kembali mendekam di sel tahanan karena kasus curanmor.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono, S.H,. SIK,. M.H. melalui kasat reskrim AKP Akmal Novian Reza, SIK. pada press conference menerangkan bahwa Peristiwa terjadi di Kos R2, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 20:00 WITA, korban baru pulang dan memarkirkan motor Yamaha Aerox warna merah bernopol DM 3465 FN di halaman kos. Karena terburu-buru masuk kamar untuk istirahat, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di motor.
Akp Akmal mengungkapkan, Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 06:00 WITA, saat korban bangun tidur, motornya sudah tidak ada di tempat. Korban sempat mencari di sekitar kos namun tidak ditemukan.
Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota yang menerima laporan langsung bergerak. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap SK di sebuah bengkel motor di wilayah Kota Selatan.
“SK mengaku mencuri motor karena melihat kunci masih terpasang,dimana Pelaku juga tinggal di kos yang sama. Melihat ada kesempatan, timbul niat pelaku. Motor didorong ke depan kos, lalu dihidupkan dan dibawa kabur,” jelas Kasat Reskrim
Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan bahwa Agar tidak mudah dikenali, SK langsung membawa motor curian ke bengkel untuk mengubah warna dari merah menjadi hitam. Rencananya motor akan dijual ke orang lain.
Residivis, Pernah Dipenjara Kasus Tadah
SK bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus Pertolongan Jahat atau Tadah. Pada 2012, SK pernah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan menjalani hukuman 9 bulan di Lapas Kelas II A Gorontalo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Aerox yang sudah dicat hitam, 1 kunci motor, dan STNKB atas nama Adrian Jambula.
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini SK ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 21 April hingga 10 Mei 2026.
Kapolresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci menempel di motor. “Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Jangan kasih kesempatan. Cabut kunci, kunci stang, tambah gembok,” tegasnya.

