Gelar Press Conference,Pria di Gorontalo Nekat Menikam Teman Sendiri karena Dipengaruhi Miras

PolrestaGorontaloKota, Kejadian memilukan terjadi di Jl.Kalimantan Kelurahan Dulalowo Timur Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada Jumat (11/4) sekitar pukul 06.30 WITA,dimana Seorang pria berinisial RM alias Maman (30) warga kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah , nekat menikam temannya sendiri, MYL alias Tu’u (29) akibat pengaruh minuman keras (miras).

Wakapolresta Gorontalo AKBP Andik Gunawan,S.I.K yang di dampingi Kasat reksrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K.,dan Kasi Humas AKP Laode Hone pada press conference,jumat (11/4) mengungkapkan Kronologi kejadian Insiden bermula pada Kamis (10/4) sekitar pukul 23.00 WITA ketika RM sedang menjaga jualan dilapak didatangi oleh dan Korban MYL dan teman temannya kemudian patungan membeli minuman keras.

Selanjutnya AKBP Andik menjelaskan bahwa pada pukul 24.00 Wita RM menutup lapak lalu bersama sama pergi ke rumah pemilik lapak untuk minum minuman keras bersama sama,dan pada Jumat (11/4) pukul 05.30 wita,mereka semua kembali ke lapak karena ada buah yang akan turun ,dan saat mengangkat buah buahan tersebut RM mendengar korban MYL meminta pacarnya untuk membantu menurunkan buah,namun tak lama kemudian RM mendengar suara teriakan korban MYL “pandang enteng”,lalu MYL mendatangi RM dan dua teman lainnya kemudian memukul mereka.

“jadi saat dipukul oleh MYL yang sudah dalam pengaruh minuman keras tersebut RM yang juga dalam pengaruh alkohol kesal dan bertanya apa kita pe salah ,namun MYL mengatakan “ambe ngana pe piso mangaku pa sapa ngana” sehingga RM masuk ke dalam lapak dan mengambil sebilah pisau dan menikam MYL namun sempat di tangkis dan RM tidak puas lalu kembali menyerang dan menikam MYL dan mengenai bagian perut dan dadanya”,Ujar AKBP Andik 

Lebih lanjut AKBP Andik mengatakan bahwa MYL jatuh ke belakang akibat penikaman yang dilakukan oleh RM,lalu di bawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia, sementara RM yang pergi meninggalan MYL sudah menyerahkan diri di Polsek Kota Tengah.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 (3) KUHpidana dengan hukuman penjara selama lamanya 15 (lima belas) tahun,tutup Wakapolresta