Dipicu Miras dan Cekcok Pribadi, Pria di Gorontalo Nekat Bacok Teman dengan Parang ‘Kepala Naga’

Polrestagorontalokota.com – Personel Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melalui Polsek Kota Timur tengah menangani kasus penganiayaan berat yang melibatkan senjata tajam di sebuah tempat indekos. Insiden berdarah yang terjadi pada Sabtu pagi (09/05/2026) tersebut mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka robek serius di bagian wajah.

 

Peristiwa bermula saat tersangka, ‘MAS alias Apri (27), tengah mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya di depan Kost Novita, Kelurahan Tamalate, sejak pukul 03.00 WITA. Tak lama berselang, korban bernama Wahyu Moh. Phatras Bukulu (21) datang bergabung di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 06.00 WITA, suasana yang awalnya santai berubah mencekam. Adu mulut pecah antara tersangka dan korban dipicu oleh permasalahan pribadi. Situasi semakin memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan pemukulan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka sempat dikeroyok oleh beberapa orang di lokasi kejadian.

Merasa tidak terima, Apri meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah parang dengan gagang berbentuk kepala naga dari kamar kost rekannya. Ia kembali ke lokasi dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban, mengenai rahang kiri hingga korban terjatuh.

Kepolisian bertindak tegas dengan menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono, S.H, SIK, M.H Melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, menyatakan bahwa tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tegas AKP Akmal dalam keterangan resminya.