Diduga Naik Pitam Karena Dituduh Selingkuh, Seorang Pemuda di Kota Utara Tega Aniaya Kekasihnya Secara Brutal

Polrestagorontalokota.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota melalui Unit Reskrim Polsek Kota Utara kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menindak segala bentuk aksi kekerasan. Kali ini, polresta gorontalo kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap pacarnya sendiri di sebuah rumah kontrakan.

 

Pengungkapan kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA UTARA/POLRESTA GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO, tertanggal 11 Mei 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/11/V/Res.1.6/2026/Sektor Kota Utara, tertanggal 14 Mei 2026, Dengan Tempat kejadian perkara di Rumah kontrakan Perumahan Griya Dulomo Indah, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

 

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, SIK bahwa Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin siang, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Kejadian bermula saat korban (M.P.P) baru saja kembali ke rumah kontrakan mereka. Sesampainya di dalam, korban mendapati tersangka (Y.A.S) sedang berada di dalam kamar sambil bermain handphone.

 

Korban kemudian mendekati tersangka dan menunjukkan sebuah foto dari layar handphonenya. Korban bermaksud menanyakan kebenaran apakah pria di dalam foto tersebut adalah tersangka yang sedang berduaan dengan perempuan lain. Merasa tersudut, tersangka langsung membantah tuduhan tersebut dengan nada keras.

 

Hanya berselang lima menit setelah adu argumen, situasi memanas secara sepihak. Saat korban tengah berbaring, tersangka tiba-tiba mendekat dan langsung menendang kepala korban. Terkejut dan kesakitan, korban langsung bangun dan duduk di atas ranjang.

 

Tersangka kemudian keluar dari kamar, namun kembali masuk dengan membawa sebatang tongkat kayu bekas gagang sapu. Secara membabi buta, tersangka memukuli tubuh korban berkali-kali menggunakan tongkat tersebut. Meskipun korban sudah menangis, meminta maaf, dan memohon agar tersangka menghentikan aksinya, tersangka tetap tidak menghiraukan jeritan korban.

 

Kekerasan tidak berhenti di situ. Tersangka kemudian mengambil seutas ikat pinggang warna hitam dan kembali mencambuk punggung korban berulang kali. Bahkan, tersangka yang sudah gelap mata sempat memanaskan setrika listrik dan mencoba menempelkannya ke tangan korban. Beruntung, korban berhasil menghindar dari luka bakar tersebut.

 

Masih dalam kondisi emosi, tersangka kemudian menarik-narik rambut korban dengan kasar dan melayangkan beberapa kali pukulan mentah menggunakan tangan terkepal ke arah tubuh korban. Setelah meluapkan aksi brutalnya, tersangka keluar kamar dan kembali duduk santai bermain handphone. Memanfaatkan kelengahan tersangka, korban langsung melarikan diri menuju kampusnya, lalu menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada salah seorang teman kuliahnya (saksi) sebelum akhirnya melapor ke Polsek Kota Utara.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, diketahui bahwa motif utama penganiayaan ini adalah karena tersangka merasa tidak terima dan emosi atas tuduhan korban yang menyebut dirinya memiliki hubungan asmara dengan perempuan lain (selingkuh).

 

Hubungan antara korban dan tersangka sendiri diketahui merupakan pasangan kekasih yang sudah menjalin ikatan pacaran sejak bulan Oktober tahun 2025 silam. Dari catatan kepolisian, tersangka bukan merupakan residivis dan belum pernah tersangkut permasalahan hukum sebelumnya.

 

Guna memperkuat pembuktian di persidangan, penyidik Polsek Kota Utara telah mengamankan alat bukti dan barang bukti dengan mengambil keterangan Saksi yakni rekan korban, kemudian melakukan Visum et Repertum, serta mengamankan alat bukti berupa 1 (satu) batang tongkat kayu bekas gagang sapu dan 1(satu) buah ikat pinggang warna hitam yang di gunakan untuk menganiaya korban.

 

Atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukannya, tersangka Y.A.S kini telah ditahan di rutan Polsek Kota Utara dan dijerat dengan pasal penganiayaan murni pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu:

Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana “Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

 

Polresta Gorontalo Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menyelesaikan permasalahan personal atau rumah tangga secara kepala dingin dan tidak menggunakan jalur kekerasan, karena segala bentuk tindakan fisik yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.