Bripda Supriyanto Dipecat (PTDH), Ini pesan Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH Kepada Seluruh Personil Polresta Gorontalo Kota

PolrestaGorontaloKota,Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH.,memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personilnya karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam amanatnya Kapolresta mengungkapkan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.

Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya

Lebih lanjut Kapolresta menuturkan bahwa dirinya memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku,”ujar KBP Ade

Sebagai manusia biasa, Saya selaku Kapolresta merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah -langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,terang Kapolresta

Diakhir amanat KBP Ade berpesan jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.