Polsek Kota Utara Ungkap Kasus Pengeroyokan, Kakak Beradik Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polrestagorontalokota.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota melalui Unit Reskrim Polsek Kota Utara menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Utara. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan saudara kandung (kakak beradik).

 

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA UTARA, tertanggal 07 April 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/IV/Res.1.6/2026/Sektor Kota Utara, tertanggal 27 April 2026 dengan tempat kejadian perkara di Jl. Kh. Adam Zakari, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

 

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, SIK mejelaskan bahwa Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 07 April 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Kejadian bermula ketika korban (Ramdan) sedang berkumpul (nongkrong) bersama teman-temannya di depan rumah para tersangka.

 

Dijelaskan Akp Akmal dimana saat itu Tiba-tiba, korban mendengar suara teriakan Tersangka RL dari dalam rumah yang menegur dengan kalimat berbahasa daerah, “BASAR SEKALI NGA PE HUANGANGO TAHEDE” (Suara/mulutmu terlalu besar/ribut). Ungkap AKP Akmal.

 

Merasa tidak terima, korban menghampiri Tersangka RL yang berada di dalam kamar dengan maksud menanyakan teguran tersebut secara baik-baik. Namun, Tersangka RL merespons dengan melontarkan makian kepada korban. Hal ini memicu emosi korban yang kemudian keluar rumah dan menantang Tersangka RL untuk berkelahi.

 

Menanggapi tantangan tersebut, Tersangka RL keluar dari kamar menghampiri korban di area luar rumah. Belum sempat terjadi perkelahian satu lawan satu, Tersangka AE (adik RL) tiba-tiba muncul dari arah belakang dan langsung melayangkan pukulan dengan tangan terkepal ke arah wajah korban.

 

Melihat hal itu, Tersangka RL turut menyerang dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong. Meski korban sempat berusaha membalas, kedua tersangka berhasil menghindar. Tersangka RL kembali memukul wajah korban hingga korban terjatuh ke jalan aspal di depan rumah.

 

Saat korban sudah terjatuh, Tersangka RL masih melanjutkan pukulannya. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kedua tersangka kembali menendang korban hingga korban terjatuh dan telentang di dalam selokan depan rumah. Tidak berhenti di situ, Tersangka RL secara brutal menginjak-injak bagian perut dan pinggang korban yang sudah tidak berdaya berkali-kali.

 

Korban yang kesakitan kemudian berteriak meminta tolong. Beruntung, adik korban segera datang ke lokasi, mengangkat korban dari selokan, dan langsung mengevakuasinya pulang ke rumah.

 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa motif utama kejadian ini adalah kedua tersangka yang merupakan saudara kandung kakak beradik ini merasa emosi dan tidak terima karena korban langsung masuk ke dalam rumah (kamar) mereka, serta adanya tindakan korban yang menantang Tersangka RL untuk berkelahi.

 

Atas perbuatannya melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Tersangka RL dan Tersangka AE dijerat dengan penerapan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru, yakni, Pasal 262 ayat (2) Sub Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023

Pasal 262 ayat (2): Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun atau Pidana Denda kategori IV.

Pasal 466 ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun 6 (Enam) bulan atau Pidana Denda kategori III.

 

Saat ini, penyidik sedang dalam proses melengkapi berkas perkara dan telah melakukan visum et repertum terhadap korban, mengabil keterangan saksi, serta mengamankan alat bukti lainnya. kedua tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota.