Wujud Pelayanan Prima, Polresta Gorontalo Kota Serahkan Kembali 5 Unit BB Curanmor Kepada Korban dengan Status Pinjam Pakai

Polrestagorontalokota.com – Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat.

 

Pada hari Senin (19/01/2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melaksanakan serah terima barang bukti (BB) berupa 5 (lima) unit sepeda motor kepada pemiliknya yang sah. Kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor yang melibatkan 2 (dua) orang tersangka.

 

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme “Titip Rawat” atau pinjam pakai barang bukti. Langkah ini diambil sebagai bentuk kebijaksanaan kepolisian agar kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari sembari menunggu proses hukum berjalan.

 

“Pengembalian ini dilakukan agar kendaraan bisa dirawat dan digunakan oleh pemiliknya. Namun, perlu ditegaskan bahwa perkara pidananya tetap kami lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Suryono.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta juga memberikan imbauan tegas kepada para pemilik kendaraan agar mematuhi ketentuan status barang bukti. Para korban dilarang keras untuk memindahtangankan (menjual) atau mengubah bentuk dan spesifikasi kendaraan (termasuk warna) selama proses persidangan belum selesai, karena kendaraan tersebut sewaktu-waktu akan dihadirkan kembali di pengadilan.

 

Langkah responsif Polresta Gorontalo Kota ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Salah satu korban, Saiful Yahya, mengungkapkan rasa syukurnya setelah sepeda motor miliknya yang hilang selama dua bulan berhasil ditemukan oleh tim Satreskrim hingga ke wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara.

 

“Saya berterima kasih kepada Polresta Gorontalo Kota karena telah berusaha menemukan motor saya. Saya sempat pasrah, namun berkat kerja keras kepolisian, kendaraan saya bisa kembali,” ungkap Saiful.

 

Hal senada disampaikan oleh Nenang Kau, korban lainnya yang motornya hilang selama satu bulan. Ia mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam mengungkap kasus dan mengembalikan hak miliknya.

 

Kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan keadilan.