Polrestagorontalokota.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di sebuah rumah kos di Jalan KH. Adam Zakaria, Kelurahan Wangkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Mendasari Laporan korban, yakni seorang mahasiswi berinisial DSM (18). Tim URC kemudian mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan mahasiswa asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yakni RM (20) dan A (19) yang turut membantu aksi kejahatan tersebut.
Peristiwa berawal saat RM mengajak korban ke Kos dengan dalih ingin memberikan sesuatu. Namun setibanya di lokasi, teman pelaku berinisial A mendorong korban ke dalam. Di dalam kamar tersebut, RM memaksa dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga mengalami trauma berat.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (18/9/2026) siang. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas mengidentifikasi keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.
Sekitar pukul 15.00 WITA, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif. Saat diinterogasi, para pelaku telah mengakui perbuatannya.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota tanpa ada perlawanan. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tegas Kompol Akmal.
Kedua pelaku kini berada di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

