Polrestagorontalokota.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota secara resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus tindak pidana jaminan fidusia ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka berinisial RS dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Perkara ini bermula dari laporan pihak perusahaan pembiayaan PT. Smart Finance Cabang Gorontalo yang diwakili oleh Mohamad Ronaldi Yusup, S.H.
Kasus ini berawal pada 20 November 2024, ketika tersangka sdra RS mengajukan permohonan pinjaman dana kepada pihak PT. Smart Finance Cabang Gorontalo. Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, tersangka menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit sepeda motor milik pribadinya.
Namun, alih-alih memenuhi kewajiban kreditnya dengan baik, tersangka justru menyalahgunakan kendaraan yang masih menjadi obyek jaminan fidusia tersebut. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak PT. Smart Finance Cabang Gorontalo, tersangka nekat mengalihkan motor tersebut dengan cara digadaikan kepada pihak lain.
Akibat tindakan ilegal tersebut, pihak PT. Smart Finance Cabang Gorontalo mengalami kerugian materil sebesar Rp9.103.000 dan memutuskan untuk membawa kasus ini jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat maupun badan usaha, khususnya terkait penyalahgunaan jaminan fidusia.
“Hari ini penyidik Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka sdra RS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Gorontalo. Kasus ini bermula dari laporan pihak PT. Smart Finance karena tersangka mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin,” ujar Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana.
Lebih lanjut, Kompol Guruh mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan memindahtangankan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit atau terikat jaminan fidusia, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Atas perbuatannya, tersangka RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya beralih sepenuhnya ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo guna persiapan proses persidangan di pengadilan.

