Polresta Gorontalo Kota, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi , Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan jika team rajawali yang membackup Polsek Dungingi berhasil mengamankan Pelaku berinisial AM (27) di sebuah kos-kosan di wilayah Limba B, Kota Selatan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Rajawali pada 18 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wita
Dijelaskan AKP Akmal kronologi Kejadian bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025, saat seorang warga yang dititipkan untuk membersihkan rumah milik korban menemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka dan setelah dilakukan pengecekan melalui sambungan video call oleh pemilik rumah, diketahui bahwa sejumlah barang berharga telah hilang.
“Adapun barang yang hilang Di antaranya, perhiasan emas (kalung, gelang, cincin, dan anting), satu unit laptop, satu unit handphone, serta beberapa barang lain seperti parfum mahal, power bank, dan charger laptop. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,”Jelas AKP Akmal
Lebih lanjut AKP Akmal menuturkan bahwa Setelah menerima laporan ,team rajawali sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama unit Reskrim Polsek Dungingi melakukan penyelidikan dan menelusuri barang bukti yang dijual pelaku melalui media sosial dan berhasil melacak peredarannya hingga ke wilayah Kabupaten Boalemo.
Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan bahwa Tim Rajawali bersama jajaran Polsek Dungingi terus mengembangkan informasi dari para pembeli barang hasil curian, hingga akhirnya menemukan titik terang soal identitas pelaku dimana Pelaku AM sempat berpindah-pindah tempat kos sebelum akhirnya diamankan beserta barang bukti yang masih tersisa, termasuk sepeda motor yang diduga hasil penjualan emas curian.
Diterangkan AKP Akmal bahwa Pelaku yang pernah bekerja di rumah tersebut diketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus memanjat plafon untuk masuk ke dalam rumah,” terang AKP Akmal.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit laptop, lima unit handphone dari berbagai merek, tiga gelang logam kuningan, satu nota pembelian cincin emas, dan sepeda motor yang digunakan pelaku serta Beberapa barang kecil yang ikut dicuri, seperti charger dan aksesoris, juga diamankan.
Kami telah melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti di Polresta Gorontalo Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini” tutup AKP Akmal