Polrestagorontalokota.com – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas, Piket Pamapta 3 bersama Piket Pawas dan Piket Fungsi Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, Rabu (25/02/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, identitas pihak yang terlibat yakni, Korban inisial NM (Novita) (36), Pekerjaan Swasta, Alamat Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan. Di Duga Pelaku Inisial SM. (30), Alamat Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban NM mendengar pelaku SM sedang berkomunikasi melalui telepon seluler dengan kekasihnya. Dalam percakapan tersebut, kekasih pelaku diduga melontarkan kata-kata penghinaan yang ditujukan kepada keluarga pelaku dan korban.
Merasa tidak terima dengan penghinaan tersebut, korban kemudian menegur pelaku. Namun, teguran itu justru memicu amarah pelaku. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dan menyerang korban secara membabi buta. Pelaku mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah kaki korban, yang mengakibatkan luka robek serius pada lutut kiri serta menyebabkan ujung jari kelingking korban putus.
Setibanya di lokasi, personel Piket Pamapta 3 dan Pawas segera melakukan langkah-langkah kepolisian dengan cara mengamankan TKP, mengevakuasi korban, kemudian mengamankan terduga pelaku.
Kejadian tersebut saat ini dalam penanganan intensif unit terkait. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat memperburuk situasi.

