POLISI AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI TPI

Polres Gorontalo Kota,Petugas Kepolisian Polres Gorontalo Kota mengamankan MZ (50 Tahun) warga Lekobalo Kota Barat yang merupakan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Korban RA hingga meninggal dunia yang terjadi pada minggu (13/12/2020) di TPI Gorontalo.

Tersangka MZ sendiri menganiaya Korban RA dengan menggunakan senjata tajam untuk melukai korban sehingga mengalami beberapa luka robek yang menyebabkan korban meninggal dunia di Tempat.

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro,A.P, SIK,MT membenarkan bahwa pelaku MZ sudah diamankan ke Mako Polres Gorontalo Kota untuk dilakulan pemeriksaan penyebab tersangka yang tega menghabisi nyawa korban yang masih keponakannya itu

“Setelah kita amankan diduga persoalan sementara adalah hutang piutang dimana anak tersangka sering dihina oleh korban , sehingga tersangka merasa dendam dan timbul niat ingin membunuh korban. Dan ketika bertemu dengan korban di TPI tersangka langsung menyerang Korban”,Jelas Kapolres.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa pisau dapur di amankan oleh pihak kepolisian polres Gorontalo kota dan kasus tersebut dalam penyelidikan dan penyidikan satuan Reskrim polres Gorontalo kota,tutup Akbp Desmont

Leave a Reply

Your email address will not be published.