Polres Gorontalo Kota,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang penegakan aturan protokol kesehatan sudah mulai diberlakukan, hal ini ditandai dengan operasi yustiti gabungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, TNI dan Polri pada malam yang dipimpin langsung oleh Gubernur Drs.Rusli Habibie M. Ap dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus S.I.K,M.Si, M.M serta didampingi Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro A. P, S.I.K, M. T,Senin (26/10/2020)
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro A. P, S. I. K, M. T mengatakan
Kami jajaran Polres Gorontalo kota rutin melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan penerapan protokol kesehatan.
“Jadi untuk operasi yustisi ini fokus di tempat-tempat hiburan seperti kafe, warung kopi yang masih saja belum menerapkan protokol kesehatan. Dimana apabila menemukan banyak yang berkerumun akan diberikan himbaun untuk penerapan protokol kesehatan”, Jelas Akbp. Desmont Harjendro.
Lanjut Akbp Desmont mengatakan sejauh ini jumlah pelanggar sudah semakin berkurang dibnding satu dua minggu yang lalu, dimana masyarakat sudah mulai memahami dan manyadari tentang protokol kesehatan.
“Karena peraturan daerah tentang protokol kesehatan sudah disahkan, maka dalam dua hingga tiga hari kedepan akan dilakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan”, Tegas Akbp Desmont.
Untuk operasi yustisi malam ini masih dalam tahap sosialisasi dan memberikan himbauan, dan jika masih melanggar akan diberikan sangsi hingga pencabutan izin usah.
“Jadi nantinya pada saat penegakan protokol kesehatan kita akan fokuskan ke wilayah d kota Kota Gorontalo yang masih berada di zona oranye dan langsung akan melaksanakan penindakan”, Tutup Akbp Desmont Harjendro.

