MILIKI SABU , TIGA PEMUDA DIAMAKAN TEAM OPSNAL NARKOBA

Polres Gorontalo Kota – Kembali tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada hari minggu (19/07/20) sore. Penangkapan dilakukan di kel.Wumialo Kec.Kota Tengah Kota Gorontalo.

 

Ketiga pelaku masing masing MZB (24) Desa nanati Jaya kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorut, JE (23) Kelurahan Baru Kecamatan Baloan Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulteng dan AT (24) Desa Nopi Kecamatan Baloan Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulteng diamankan oleh team opsnal Narkoba di wilayah Kota Gorontalo dan di wilayah Toli Toli Provinsi Sulteng.

 

Melalui press Conference , Selasa ( 04/08/2020) wakapolres Gorontalo Kota Kompol Boby Rahman ,SE menjelaskan bahwa awalnya minggu 19 Juli 2020 sekiar pukul 11.30 wita di Jln Kh Agus Salim Kel Wumialo Kec Kota Tengah Kota Gorontalo, team opsnal sat Narkoba Polres Gorontalo Kota telah melakukan tangkap tangan terhadap Lk. MZB, dimana berdasarkan informasi yang didapatkan Anggota Satuan Narkoba saat itu bahwa akan ada pengiriman narkotika shabu yang dibawah oleh Lk. MZB dari toli-toli menuju kota gorontalo dengan menggunakan mobil minubus, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut team ospnal menemukan 1 (satu) buah kantong plastic yang bertuliskan dari NAMA (TOLIS) buat ANANDA ARJUN di Gorontalo dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut didalamnya berisi 1 (satu) buah kaos berwarna putih dan 1 (satu) buah potongan celana jins berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic kip yang diduga berisi narkotika.

 

Setelah mengamankan MZB ,team opsnal melakukan pengembangan dan mengamakankan JE , Setelah mengamankan dua pelaku team ospnal kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AT di toli toli Sulteng bersama barang bukti METHAPETAMINE (narkotika shabu) dengan berat bersih1,9764 Gram , Ujar Kompol Boby

 

Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan diruang tahanan Pores Gorontalo Kota bersama barang bukti dan ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda seperti yang tercantum pada UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun,tutup Kompol Boby

Leave a Reply

Your email address will not be published.