KURANG DARI 24 JAM, GABUNGAN TEAM RESMOB POLRESTA GORONTALO KOTA DAN POLSEK KOTA TIMUR RINGKUS PELAKU PENGANIAYAAN PAKAI SAJAM DI BYPASS

Polrestagorontalokota.com – Gerak cepat Team Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Sabtu malam 9/5/2026.

 

Pelaku berinisial MAS, 27 tahun, warga Kelurahan Botu, Kecamatan Kota Timur, diamankan di rumahnya pukul 20.40 Wita setelah sempat melarikan diri ke wilayah Paguyaman. Sementara Korban, WMPB, 21 tahun, buruh harian lepas, mengalami luka robek di rahang kiri akibat sabetan senjata tajam.

 

Kapolresta Gorontalo kota Kombes Pol. Suryono S.H, SIK, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K. menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mendapat informasi bahwa pelaku menuduh dirinya memiliki hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial ZP. Korban kemudian mendatangi pelaku yang saat itu sedang mengonsumsi minuman beralkohol di depan Kos.

 

Akp akmal menjelaskan,Cekcok mulut tak terhindarkan hingga pelaku memukul kepala korban dengan tangan terkepal. Tak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa sepeda motor dan langsung mengayunkan sebilah pisau ke wajah korban hingga mengenai rahang kiri.

 

Diterangkan Akp Akmal Usai kejadian, Team Resmob yang dipimpin Wakasat Reskrim IPTU Hermanto langsung bergerak ke TKP sekitar pukul 06.40 Wita. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, diketahui pelaku diantar pulang ke rumahnya di Kelurahan Botu.

 

Jadi Saat didatangi, pelaku tidak ada di tempat. Dan Dari keterangan istri pelaku, tim mendapat informasi bahwa MAS melarikan diri ke arah Paguyaman. Dan team bergerak menuju Paguyaman namun ditengah perjalanan, keluarga menginformasikan pelaku sedang kembali ke Gorontalo bersama orang tuanya. Pukul 20.40 Wita, tim langsung menuju rumah pelaku di Kelurahan Botu dan mendapati MAS sudah berada di lokasi. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan ke Polsek Kota Timur untuk pemeriksaan.

 

“Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti sebilah pisau sepanjang 43 cm beserta sarungnya juga sudah kami amankan,” tegas AKP Akmal.

 

Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri. Segera lapor ke polisi melalui cak center 110 jika ada potensi gangguan kamtibmas, tutup Akp Akmal