PolrestaGorontaloKota, Polresta Gorontalo Kota Kombsepol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menggelar Press Conference terkait pengungkapan pencurian 43 unit modem milik dari PT.Telkom Akses, selasa (20/8)
KBP Ade Permana menyampaikan jika pengungkapan pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. Telkom Akses terkait sering kehilangan modem/Ont dari dalam gudang.
Dikatakan Kapolresta,Berdasarkan laporan tersebut team rajawali melakukan penyelidikan dan mengarah kepada MK (29) warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo,lalu mengamankan MK serta melakukan interogasi dimana dirinya melakukan pencurian di bantu oleh rekannya BU (38) merupakan warga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan bahwa team Rajawali langsung melakukan pencarian dan mengamankan modem/ont sebanyak 43 unit dan sudah terjual dengan harga Rp. 150.000/unit dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK dan BU telah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 362 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHPidana Jo pasal 64 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara