Polrestagorontalokota.com — Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaannya dalam menjaga keamanan wilayah. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh pelapor, Boby Abas (41), warga Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (05/11/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di rumah Sdri. Sendi Padu yang terletak di Kelurahan Siendeng, Kota Selatan. Kendaraan yang hilang merupakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning putih dengan nomor polisi DM 3156 EL milik anak pelapor, Aldo, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Mengetahui kejadian tersebut dari pesan kerabatnya, pelapor yang gagal menghubungi anaknya karena berada di area pegunungan, langsung berinisiatif mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum akhirnya melaporkan kasus curanmor ini ke Mako Polresta Gorontalo Kota.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku memanfaatkan kebiasaannya yang kerap meminjam motor korban. Pelaku mengetahui celah teknis bahwa sepeda motor tersebut dapat langsung dinyalakan hanya dengan menggeser saklar di samping kanan tanpa kunci kontak, sehingga dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan surat perintah tugas yang ada, Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menggelar olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi sejak pukul 18.30 WITA.
Kerja keras tim membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.00 WITA di hari yang sama, petugas mengendus keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di area swalayan Indomaret dekat Lapangan Taruna, Kota Gorontalo. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku yang diamankan yaitu sdra. ND (21), seorang pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Dari hasil interogasi mendalam, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti di area pesisir pantai Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya. Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, S.I.K., M.H., menyampaikan ketegasannya terkait penanganan kasus ini.
“Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Pengungkapan cepat ini adalah bentuk komitmen kami untuk merespons setiap aduan masyarakat dengan cepat dan tuntas. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mako Polresta untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana.
Dari catatan kepolisian, sdra. ND diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana pencurian. Selain itu, petugas juga masih terus melakukan penelusuran dan pemburuan terhadap satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

