Gerak Cepat Tanggapi Laporan Warga, Polsek Kota Utara Sita Ratusan Botol Miras Lewat KRYD

Polrestagorontalokota.com – Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat). Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel Polsek Kota Utara berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis pada Rabu sore (07/01/2026).

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohamad, S.H., M.Ap., ini menyasar lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras, perjudian, dan narkoba. Giat ini digelar berdasarkan arahan Kapolresta Gorontalo Kota sebagai langkah antisipasi dini terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Operasi ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas bongkar muat minuman beralkohol jenis Cap Tikus di sebuah kios di Jalan Thayeb M. Gobel, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.

Merespons informasi tersebut, Kapolresta Gorontalo kota Kombes Pol. Suryono, S.H,. SIK,. M.H. melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Marwan bersama jajaran Kanit dan personel gabungan fungsi (Reskrim, Intelkam, Provos, dan Bhabinkamtibmas) segera bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.00 WITA.

Di lokasi target, yakni kios milik warga berinisial KS (50), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti miras dalam jumlah besar yang siap diedarkan.

“Dari hasil razia di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan total sekitar 187 botol miras,” ujar Iptu Marwan.

Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • 3 Bantalan (karung) berisi cairan beralkohol jenis Cap Tikus (estimasi 126 botol).
  • 58 Botol Cap Tikus curah.
  • 3 Botol Bir Bintang.

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan 2026 Kapolsek Kota Utara menegaskan bahwa penyitaan ini bukan sekadar penindakan rutin, melainkan upaya preventif meminimalisir tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.

“Kegiatan ini merupakan bentuk antisipasi dini gangguan Kamtibmas. Selain itu, ini adalah langkah cipta kondisi dalam rangka pencegahan peredaran miras menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan tahun 2026,” tegas Iptu Marwan.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Kota Utara untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.