Gelar Press Conference,Kasat Reskrim :” kurang dari 24 Jam, Residivis curanmor berhasil diamankan”

Team rajawali sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan Seorang pria berinisial TRI yang merupakan residivis setelah kembali berulah dan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

‎Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam konferensi pers pada kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi saat motor milik korban dipinjamkan kepada saudaranya. Setelah digunakan, motor tersebut diparkir di depan rumah.

‎“Tersangka mencuri motor dengan cara mendorongnya sejauh kurang lebih satu kilometer. Motor itu kemudian disembunyikan di rumah salah satu temannya, tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” ungkap AKP Akmal.

‎Penangkapan TRI dilakukan oleh Tim Raja Wali berdasarkan hasil rekaman CCTV yang telah dianalisis sebelumnya. Polisi berhasil membekuk tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Menurut pengakuan TRI, motor tersebut dalam kondisi tidak dikunci stang saat dicuri. Namun, korban menyatakan motor sudah dikunci sebelum kejadian.

‎“Modus pelaku hanya dengan mendorong motor. Tidak ada alat khusus yang digunakan,” tambah AKP Akmal.

‎Atas perbuatannya, TRI dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 486 KUHP, dan juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.