Gelar Press Conference, Kapolresta Ungkap  Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sejak di Bangku SD  

PolrestaGorontaloKota,Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri. 

Melalui Press Conference,(Selasa 6/5) , Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH yang didampingi Kasat Reskrim Akp Akmal Novian,S.I.K mengungkapkan bahwa SM (52) yang merupakan honorer ini , telah melakukan perbuatan cabul sejak duduk di bangku SD,kemudian disetubuhi saat dia sudah duduk di bangku SMP hingga SMA.

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung di kediaman mereka dimana istri dari SM ini sakit dan stroke sehingga SM bisa menjalankan aksinya hingga anaknya dewasa.

“Jadi,sejak SD anak ini sudah sering di pertontonkan film dewasa lalu kemudian ayahnya memegang daerah sensitif,dan mulai SMP hingga SMA anak ini disetubuhi oleh ayahnya”,ujar KBP Ade 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,SM sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman paling lama 15 tahun dan jika dilakukan oleh orang tua maka hukuman akan dikenakan pemberatan atau ditambah sepertiga dari ancaman,tutup KBP Ade