Gelar Operasi Pekat Otanaha I Malam Hari, Polresta Gorontalo Kota Sita Puluhan Botol Miras dan Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

Polrestagorontalokota.com – Personel Polresta Gorontalo Kota yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 terus bergerak masif melaksanakan Operasi Pekat Otanaha I Tahun 2026. Operasi yang digelar pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (19-20/05/2026) ini menyasar berbagai lokasi penginapan dan warung yang disinyalir menjual minuman keras di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

Kegiatan diawali dengan Apel Pengecekan Kesiapsiagaan Personel pada pukul 21.50 WITA di halaman Mako Polresta Gorontalo Kota, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi. Apel dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota selaku Waka Tim Regu 1, AKP Mahyudin Popoi, S.H., M.H., didampingi Kanit Turjawali Sat Samapta (Satgas Preventif) IPDA Azis K. Abdul, serta diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam Surat Perintah (Sprin).

Dalam arahannya, AKP Mahyudin Popoi menegaskan bahwa fokus operasi malam ini diperluas sesuai arahan Karendal Ops, tidak hanya menyasar peredaran minuman keras melainkan seluruh bentuk penyakit masyarakat termasuk prostitusi dan senjata tajam.

“Malam ini kita melakukan penyisiran berdasarkan informasi masyarakat serta hasil laporan intelijen mengenai titik-titik penjualan miras. Jika dalam patroli ditemukan masyarakat dengan gerak-gerik mencurigakan, segera lakukan pemeriksaan badan sesuai prosedur untuk mengantisipasi senjata tajam. Jika ditemukan pasangan bukan suami istri di penginapan, amankan ke mako. Saya tegaskan agar seluruh personel tetap bersikap humanis dan tidak arogan di lapangan,” tegas AKP Mahyudin Popoi.

Setelah apel selesai pada pukul 22.05 WITA, personel UKL 1 langsung bergerak melaksanakan patroli intensif dan razia ke sejumlah titik sasaran.

Dari hasil penyisiran warung-warung kelontong yang nekat menjual minuman beralkohol, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan

Petugas merazia warung milik seorang wiraswasta berinisial VM (34).

  • Barang Bukti: 7 Botol Miras jenis Cap Tikus.
  1. Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya

Petugas melakukan pemeriksaan di warung milik warga berinisial RWL (42).

  • Barang Bukti: 7 Botol Cap Tikus dan 1 Botol Bir Putih.
  1. Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur

Penyisiran dilanjutkan ke warung kelontong milik warga berinisial KSB (49).

  • Barang Bukti: 19 Botol Miras jenis Cap Tikus.

Total barang bukti ilegal yang berhasil disita malam itu berjumlah 34 botol Cap Tikus dan 1 botol Bir Putih, yang keseluruhannya langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk diproses lebih lanjut.

Selain memberantas peredaran miras, personel UKL 1 juga melakukan pemeriksaan terhadap penginapan dan hotel guna mengantisipasi praktik prostitusi. Saat menyambangi salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Samratulangi, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, petugas menemukan satu pasangan bukan suami istri di dalam kamar.

Identitas pasangan tersebut diketahui berinisial IA (21), seorang mahasiswa , bersama seorang wanita berinisial AM (25), wiraswasta . Pasangan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pendataan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Rangkaian kegiatan Operasi Pekat Otanaha I Tahun 2026 ini berakhir pada pukul 02.12 WITA dengan situasi wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota secara umum dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.