polrestagorontalokota – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personil Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek yang di temukan dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa (05/08/2025) dini hari.
Total sebanyak 388 botol minuman keras berhasil diamankan oleh petugas. Minuman tersebut terdiri dari berbagai jenis, antara lain Bir Bintang, Bir Hitam, Cap Tikus, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Miras Api, Kasegaran, Captain Morgan, Chivas, dan Hennessy. Selain minuman keras, petugas juga menyita berbagai minuman ilegal yang berada di salah satu mobil, dan diduga digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
Kapolsek Kota Utara Iptu Marwan Mohammad menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara berkala untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Iptu Marwan.
Selain menyita miras, tim patroli juga melaksanakan serangkaian kegiatan preventif lainnya, di antaranya:
1. Patroli di Titik Rawan: Petugas menyisir lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong, seperti di kawasan Eks Terminal Andalas dan sepanjang Jalan Andalas, untuk mengantisipasi aksi premanisme dan pembubaran warga yang mengonsumsi miras di tempat umum.
2. Pemeriksaan Rumah Kos: Tim melakukan pemeriksaan di beberapa rumah kos yang dicurigai menjadi lokasi pesta miras di kalangan muda-mudi.
3. Imbauan Kamtibmas: Petugas secara aktif memberikan imbauan kepada warga di Wilayah Hukum Polsek Kota Utara dan Sipatana agar senantiasa menjaga ketertiban, tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun, serta patuh pada peraturan dan norma hukum yang berlaku.
Kegiatan patroli KRYD berakhir dengan lancar dan aman pada pukul 02.00 WITA.Polsek Kota Utara menegaskan akan terus menggencarkan patroli serupa untuk menekan angka kejahatan dan menjaga kenyamanan warga.

