PolrestaGorontaloKota, Unit 2 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota,melalui penyidik Brigadir Friscki Nasibu,SH.,MH ., menyerahkan tersangka kasus tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dengan tersangka RS yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (p21) oleh JPU, Kamis (24/10).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengatakan bahwa setelah menerima laporan pada 08 Juni 2024 tentang dugaan pengalihan jaminan objek fidusia yang dilakukan oleh RS (25) warga Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dikatakan Kompol Leonardo bahwa RS diduga telah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan atas satu unit mobil Nissan Grand Livina warna abu abu metalik dengan nomor polisi DB 1895 FF
“Jadi Lk. RS ini dilaporkan pihak PT.KB Finasia Multi Finance / Kredit Plus Cabang Gorontalo karena diketahui telah menitipkan atau memindahkan-tangankan kendaraan lising tersebut kepada orang lain,” Terang Kompol Leonardo
Setelah melalui gelar perkara, penyidik menyimpulkan dan menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan dan dijerat dengan Pasal 36 UU Ri No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau 372 KUHP dan melakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 06 September 2024 hingga 24 Oktober 2024.
Saya berharap dengan adanya kejadian tersebut, kedepan para nasabah PT.KB Finasia Multi Finance / Kredit Plus Cabang Gorontalo tidak ada lagi yang melakukan tindakan sebagaimana yang dilakukan oleh RS, tutup Kasat Reskrim